BOGOR, POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kota Bogor kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (22/10/2026).

Penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kecamatan Bogor Tengah.

Unsur TNI dan Polri juga turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin hadir langsung bersama petugas setelah pelaksanaan apel penertiban.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kawasan pusat kota, terutama di sekitar Stasiun Bogor dan Jalan MA Salmun.

Penataan Jalan MA Salmun Dilakukan Bertahap

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya telah menyiapkan penataan sejumlah ruas jalan di kawasan pusat kota.

Program tersebut mencakup Jalan Nyi Raja Permas, Jalan Dewi Sartika, hingga Jalan MA Salmun.

Selain mengembalikan fungsi trotoar, penataan juga diarahkan untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Keberadaan lapak PKL di badan jalan maupun trotoar menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim telah meminta para pedagang tidak lagi menggunakan ruang tersebut untuk berjualan.

“Makanya di M.A. Salmun kita harus tertibkan semua,” ujar Dedie Rachim, Senin (28/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan ketika Dedie bersama Jenal meninjau lokasi rencana pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan MA Salmun.

Penertiban Berkaitan dengan Rencana Pembangunan JPO

Penataan Jalan MA Salmun juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan JPO.

Jembatan tersebut direncanakan untuk mendukung akses masyarakat setelah perlintasan sebidang kereta api di kawasan MA Salmun ditutup secara permanen.

Rencana itu merupakan tindak lanjut koordinasi Pemerintah Kota Bogor dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait.

Sebelumnya, Pemkot Bogor juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Kereta Api Indonesia pada 7 September 2026.

Kesepakatan tersebut mencakup penataan kawasan sekitar Stasiun Bogor dan sejumlah jalan penghubung.

Dalam rencana yang disampaikan pemerintah, JPO akan memiliki panjang sekitar 12 meter.

Selain melayani pejalan kaki, fasilitas itu juga dirancang menyediakan akses kendaraan roda dua bagi warga sekitar.

Karena itu, pemerintah menilai penataan lapak pedagang perlu dilakukan sebelum pembangunan berlangsung.

Pedagang Disiapkan Lokasi Relokasi

Di sisi lain, Pemkot Bogor telah menyiapkan alternatif tempat usaha bagi pedagang yang terdampak penataan.

Salah satu lokasi yang ditawarkan adalah Blok F Pasar Kebon Kembang.

Pemerintah berharap relokasi tersebut memungkinkan pedagang tetap menjalankan kegiatan ekonomi tanpa menggunakan badan jalan atau trotoar.

Sebelumnya, Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa penataan Jalan MA Salmun akan dilakukan secara bertahap.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar para pedagang mengetahui rencana pemerintah sebelum pelaksanaan penertiban.

“Karena itu, sosialisasi kita percepat dari sekarang agar pedagang tidak merasa mendadak dan bisa segera bersiap beralih ke pasar-pasar resmi,” ujar Jenal Mutaqin, Rabu (21/10/2026).

Pemerintah daerah juga berencana berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk memastikan ketersediaan tempat usaha bagi para pedagang.

Namun, jumlah PKL yang terdampak penertiban pada Kamis (22/10/2026) belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

Pemkot Bogor Dorong Kawasan Pusat Kota Lebih Tertata

Penertiban Jalan MA Salmun merupakan bagian dari program penataan kawasan pusat Kota Bogor.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan kegiatan serupa di Jalan Nyi Raja Permas dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Penataan diarahkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menyiapkan infrastruktur yang lebih tertib.

Selain itu, pemerintah berupaya menyediakan lokasi usaha alternatif bagi PKL yang terdampak.

Melalui kegiatan pada Kamis (22/10/2026), Pemkot Bogor melanjutkan upaya penataan Jalan MA Salmun menjelang pembangunan JPO.

Kawasan tersebut diharapkan memiliki akses yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Meski demikian, keberhasilan program juga bergantung pada kelanjutan relokasi pedagang dan pengawasan setelah penertiban dilakukan.