KOTA BOGOR, POJOKBOGOR.id – Penataan pedestrian dan drainase di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, belum selesai.
Namun sebelum pembangunan rampung, sejumlah pedagang kaki lima sudah terlihat kembali menggunakan sisi trotoar untuk berjualan.
Pantauan di lokasi pada Selasa, 29 September 2026, menunjukkan garis pembatas berwarna kuning dan papan pemberitahuan proyek masih terpasang sebagai penanda kawasan yang sedang dalam proses pengerjaan.
Di tengah kondisi tersebut, aktivitas jual beli tetap berlangsung.
Baca Juga: Pedagang Pasar Gembrong Sukasari Ancam Mogok Bayar Retribusi, Perumda PPJ Siapkan Relokasi PKL
Sejumlah barang dagangan terlihat memenuhi bagian pedestrian yang sedang ditata, sehingga ruang yang dipersiapkan untuk pejalan kaki kembali digunakan sebagai tempat berjualan.
Kondisi ini memunculkan persoalan baru: pembangunan fisik pedestrian berjalan, tetapi pengendalian pemanfaatan ruangnya harus berlangsung bersamaan agar fungsi trotoar tidak kembali berubah setelah proyek selesai.
Jalan Merdeka Memang Masuk Agenda Besar Penataan Kota
Penataan Jalan Merdeka bukan proyek yang berdiri sendiri.
Pemerintah Kota Bogor sebelumnya telah menyampaikan rencana revitalisasi Jalan Merdeka setelah pembangunan Pasar Merdeka memasuki tahap akhir.
Pasar Merdeka disiapkan menampung sekitar 450 pedagang, termasuk pedagang onderdil dan loak. Setelah pedagang masuk ke dalam pasar, Pemkot merencanakan revitalisasi kawasan Jalan Merdeka yang selama ini menjadi salah satu titik aktivitas pedagang.
Rencana itu menjadi bagian dari penataan kawasan pusat Kota Bogor yang juga menyentuh Jalan Manunggal, Jalan M.A. Salmun, Nyi Raja Permas, Dewi Sartika hingga kawasan Stasiun Bogor.
Baca Juga: Dianggap Jadi Biang Macet, Puluhan Lapak PKL di Simpang Cisarua Bogor Resmi Dibongkar
Artinya, pembangunan pedestrian bukan sekadar memperbarui tampilan jalan.
Ada upaya mengembalikan fungsi ruang publik, memperbaiki akses pejalan kaki sekaligus menata aktivitas perdagangan di pusat kota.
Pemkot Sudah Tegaskan PKL di Pedestrian Harus Ditata
Persoalan PKL yang menggunakan trotoar sebenarnya sudah menjadi perhatian Pemkot Bogor sebelum kejadian terbaru di Jalan Merdeka.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim pada Senin, 24 Agustus 2026, meminta penataan terus dilakukan terhadap PKL yang berada di badan jalan maupun pedestrian.
Pemkot menilai penggunaan pedestrian untuk berjualan dapat mengganggu fungsi ruang pejalan kaki dan berpotensi menambah persoalan kebersihan.
Penegasan serupa kembali disampaikan pada akhir Agustus.
Pemkot memasukkan penataan trotoar, pedestrian, PKL, saluran air dan persampahan sebagai bagian dari pekerjaan yang perlu ditangani bersama dari tingkat kota sampai kecamatan dan kelurahan.
Dedie ketika itu meminta aparatur wilayah tidak menunggu masalah menjadi viral lebih dahulu sebelum melakukan intervensi.
“Harus memiliki inisiatif, jangan nunggu, jangan nunggu laporan. Jangan nunggu viral dulu,” ujar Dedie Rachim, Senin, 31 Agustus 2026.
Situasinya Kontras dengan Penertiban di Kawasan Stasiun
Kondisi Jalan Merdeka juga muncul hanya sehari setelah Pemkot Bogor melakukan penataan besar-besaran di kawasan Stasiun Bogor.
Pada Senin, 28 September 2026, sebanyak 65 lapak yang berada di atas saluran air dan trotoar Jalan Nyi Raja Permas ditertibkan.
Pemkot menyatakan PKL akan diarahkan sementara ke area Pasar Kebon Kembang sebelum kawasan tersebut ditata lebih lanjut.
Dalam penataan tersebut, Pemkot menekankan bahwa relokasi diperlukan agar pedagang tetap memiliki tempat usaha tanpa mengganggu fungsi kawasan publik.
Baca Juga: Niat Ingin PKL, Siswi SMK Ini Malah Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Dishub Kabupaten Sukabumi
Pendekatan serupa menjadi relevan untuk Jalan Merdeka.
Jika penertiban hanya dilakukan tanpa menyediakan ruang usaha yang jelas, potensi pedagang kembali ke titik lama tetap terbuka.
Sebaliknya, apabila relokasi sudah tersedia tetapi pengawasan lemah, fungsi pedestrian juga berpotensi kembali hilang.
Pasar Merdeka Disiapkan Jadi Salah Satu Solusi
Pemkot Bogor sebelumnya menyebut Pasar Merdeka akan menampung kombinasi pedagang pasar basah, buah, sayur, daging, ikan, onderdil hingga pedagang loak.
Pada Agustus 2026, progres pembangunannya disebut sudah mencapai sekitar 90 persen, dengan target mulai ditempati pedagang pada awal September.
Setelah proses pemindahan berjalan, pekerjaan di area luar pasar dan revitalisasi Jalan Merdeka direncanakan dilanjutkan.
Baca Juga: Masalah PKL dan Parkir Liar di Bundaran Air Mancur Bogor Seolah Tak Ada Ujungnya
Hal tersebut memperlihatkan hubungan langsung antara pembangunan pasar dan penataan pedestrian.
Pasar menjadi ruang perdagangan.
Trotoar dikembalikan untuk pergerakan pejalan kaki.
Drainase Juga Jadi Bagian Penting
Penataan Jalan Merdeka tidak hanya menyangkut trotoar.
Drainase ikut diperbaiki.
Aspek tersebut menjadi penting karena sepanjang 2026 Pemkot Bogor menjadikan normalisasi saluran air sebagai salah satu prioritas untuk mengurangi risiko genangan saat hujan deras.
Pemkot sebelumnya menemukan persoalan penyempitan, sedimentasi hingga saluran yang tertutup material di sejumlah wilayah.
Karena itu, keberadaan lapak maupun barang di atas saluran dan pedestrian juga perlu diperhatikan agar akses pemeliharaan drainase tetap tersedia.
Trotoar Dibangun untuk Pejalan Kaki
Secara fungsi, pedestrian merupakan ruang yang dipersiapkan bagi pergerakan orang dengan berjalan kaki.
Ketika area tersebut dipenuhi lapak, pejalan kaki berpotensi terdorong menggunakan bagian jalan yang dilalui kendaraan.
Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika kondisi trotoar sendiri masih berada dalam tahap konstruksi.
Baca Juga: Trotoar Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka Bogor Kembali Semrawut Karena PKL
Garis pembatas dan papan proyek di Jalan Merdeka menunjukkan pengerjaan belum selesai.
Aktivitas perdagangan di area tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi ruang pejalan kaki, tetapi juga dapat bersinggungan dengan keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Penataan Kota Tidak Cukup Berhenti pada Pembangunan Fisik
Pemkot Bogor memiliki dasar kebijakan ketertiban umum melalui Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Regulasi tersebut menjadi payung penyelenggaraan ketertiban untuk menciptakan ruang kota yang aman, nyaman dan tertib.
Namun persoalan Jalan Merdeka menunjukkan bahwa pembangunan fisik dan pengawasan harus berjalan beriringan.
Trotoar dapat diperlebar.
Drainase dapat diperbaiki.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Mulai Gencar Razia Pengamen dan PKL di Jalan Pajajaran
Permukaan pedestrian dapat diperbarui.
Tetapi manfaatnya bagi masyarakat bergantung pada bagaimana ruang tersebut digunakan setelah pembangunan selesai.
Kondisi pada Selasa, 29 September 2026, menjadi ujian awal bahkan sebelum proyek rampung.
Ketika garis proyek masih terpasang tetapi lapak sudah kembali masuk, pertanyaannya bukan lagi hanya kapan pembangunan selesai.
Pertanyaan berikutnya adalah: setelah trotoar selesai dibangun, apakah pejalan kaki benar-benar mendapat ruangnya kembali?



