BOGOR.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kecamatan Cisarua menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima di kawasan Simpang Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (22/9/2026).
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan menyasar lapak-lapak yang berada di sisi jalan, khususnya di sekitar depan Pafesta.
Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik yang kerap mengalami kepadatan lalu lintas, terutama karena posisinya berada di jalur keluar-masuk kawasan Cisarua.
Keberadaan lapak PKL di tepi jalan dinilai ikut mempersempit ruang gerak kendaraan, terlebih saat volume lalu lintas meningkat.
Selain aktivitas jual beli, kendaraan yang berhenti di sekitar lapak juga disebut kerap menambah hambatan arus lalu lintas di kawasan simpang.
Dalam proses penertiban, sejumlah petugas Satpol PP terlihat membongkar lapak yang berdiri di sisi jalan.
Material lapak kemudian dipindahkan dari area yang selama ini digunakan untuk aktivitas berdagang.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kawasan Simpang Pasar Cisarua agar lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kawasan Cisarua sendiri menjadi salah satu jalur dengan mobilitas kendaraan cukup tinggi, terutama karena menjadi akses menuju wilayah Puncak dan sekitarnya.
Karena itu, penataan ruang di sekitar persimpangan dinilai penting agar tidak menambah titik kemacetan baru.
Hingga penertiban berlangsung, belum diketahui secara rinci apakah para pedagang akan direlokasi ke tempat lain atau mendapatkan lokasi pengganti.
Pemerintah kecamatan diharapkan dapat menyiapkan solusi lanjutan agar penataan kawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang. ***



