BOGOR.POJOKSATU.id - Dugaan pungutan liar di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, semakin menjadi sorotan.
Ombudsman RI kini tengah mengkaji langkah lanjutan atas temuan tersebut, termasuk kemungkinan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan berbagai laporan dan masukan yang diterima lembaganya akan menjadi bahan pertimbangan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Menurutnya, karena temuan tersebut sudah bersinggungan dengan pihak di luar Ombudsman, keputusan lanjutan harus dibahas dalam rapat pleno pimpinan.
"Masukan-masukan itu akan menjadi bahan bagi kami. Karena ini sudah berkaitan dengan pihak luar, makanya harus kami putuskan melalui rapat pleno pimpinan," ujar Nuzran, dikutip Pojok Bogor dari Antara.
Ia menegaskan, Ombudsman tetap harus memastikan setiap tindak lanjut dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
"Ya, kami akan mengkaji sekali lagi bahwa karena ini ada permintaan pihak luar, sementara internal berhubungan dengan temuan kita, tentu kami akan melihat nanti dari sisi prosedur SOP kami seperti apa. Tentu ini akan kami rapatkan di pleno pimpinan," katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi membuka ruang bagi Ombudsman untuk melaporkan dugaan pungli di Lapas Cibinong kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
Ombudsman sendiri menegaskan fokus mereka saat ini adalah menindaklanjuti fakta dan informasi yang diperoleh melalui proses pengawasan.
Sementara untuk persoalan yang menyangkut internal pejabat di lingkungan pemasyarakatan, terdapat mekanisme penanganan tersendiri.
Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu
Sorotan terhadap Lapas Cibinong menguat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar menyerupai apartemen di lingkungan lapas.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.
Setelah itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman juga membeberkan adanya informasi dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.
Informasi tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami Ombudsman.***



