BOGOR.POJOKSATU.id - Dugaan pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya mencuat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ombudsman RI juga menerima informasi mengenai dugaan praktik serupa di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Informasi yang diterima Ombudsman mencakup dugaan pungutan untuk sejumlah fasilitas maupun kebutuhan warga binaan.
Salah satunya adalah dugaan biaya sebesar Rp500 ribu untuk proses perpindahan kamar.
Selain itu, Ombudsman juga memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan dengan nilai jauh lebih besar.
Nominalnya disebut dapat mencapai Rp250 juta agar warga binaan bisa menggunakan telepon seluler di dalam rutan.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
Temuan dan laporan yang diterima Ombudsman belum dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui pemeriksaan dan proses pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Munculnya informasi dari lebih dari satu lembaga pemasyarakatan membuat persoalan tersebut tidak lagi dilihat hanya sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Ombudsman pun tengah menyiapkan investigasi atas prakarsa sendiri untuk menelusuri tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
Langkah tersebut tidak hanya diarahkan pada Lapas Cibinong maupun Rutan Pondok Bambu.
Investigasi juga berpotensi menyasar sistem pelayanan, pengawasan, serta mekanisme internal di lingkungan pemasyarakatan untuk melihat apakah terdapat persoalan serupa di tempat lain.
Pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai dugaan praktik pungutan, termasuk pola, pihak yang terlibat, hingga celah pengawasan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. ***



