POJOKBOGOR.id — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di sekitar Pasar Gembrong Sukasari, Kota Bogor, mulai berdampak pada hubungan pedagang dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Para pedagang mengeluhkan omzet yang turun drastis dan bahkan mengancam menghentikan pembayaran retribusi jika penertiban PKL tidak segera dilakukan.

Situasi tersebut mendapat respons langsung dari jajaran Perumda PPJ.

Direksi PPJ yang dipimpin Direktur Utama mendatangi Pasar Gembrong Sukasari pada Senin (28/09/2026), untuk mendengar keluhan para pedagang.

Kepala Unit Pasar Gembrong Sukasari, Hayqel Mahri, mengatakan persoalan PKL liar tidak hanya merugikan pedagang resmi.

Jika pedagang mulai menahan pembayaran retribusi, kondisi itu juga berpotensi memengaruhi penerimaan daerah.

"Pedagang rugi karena ada PKL liar. Efeknya mereka tidak mau bayar retribusi ke Perumda, dan ini berimbas langsung ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Hayqel di Pasar Gembrong Sukasari.

Menurut Hayqel, keberadaan PKL di kawasan pasar semakin marak setelah pembongkaran Pasar Bogor.

Arus pedagang kemudian meluas hingga kawasan Sukasari, termasuk memanfaatkan area bahu jalan.

Ia menyebut kondisi Sukasari sebelumnya relatif aman dari persoalan tersebut.

Namun, setelah pedagang dari kawasan Pasar Bogor meluap, keberadaan PKL di sekitar pasar ikut meningkat.

"Tadinya Sukasari aman. Begitu Pasar Bogor dibongkar, pedagang meluap ke sini. Kami sudah tegur pihak wilayah (Kelurahan), tapi mereka diam saja," katanya.

Ada dugaan pungutan terhadap PKL

Di tengah persoalan tersebut, PPJ juga menyoroti adanya dugaan pungutan terhadap PKL liar.

Hayqel menyebut biaya yang dikeluarkan seorang PKL untuk berbagai keperluan di lapangan dapat mencapai lebih dari Rp50.000 per hari.

Menurut dia, pungutan itu disebut berkaitan dengan kebersihan, keamanan hingga uang "jalur".

Besarnya biaya tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang berada di balik aktivitas PKL ilegal tersebut.

"Satu PKL sehari bisa keluar lebih dari Rp50.000 untuk bayar kebersihan, keamanan, atau uang 'jalur'. Tinggal dikalikan saja berapa jumlah pedagangnya. Berarti ada oknum yang mem-backing-i ini," ujar Hayqel.

Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan sampah di sekitar pasar.

PPJ, kata dia, sempat memprotes setelah mendapati sampah dari pedagang resmi yang telah membayar melalui kerja sama justru menumpuk.

Di sisi lain, sampah dari PKL liar disebut diangkut armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setiap pagi.

Hayqel mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihaknya.

PPJ siapkan ruang relokasi

Untuk meredam persoalan, Perumda PPJ tidak hanya menunggu langkah penertiban dari Pemerintah Kota Bogor.

PPJ bersama pihak pengembang menyiapkan sejumlah ruang di dalam kawasan pasar yang dapat digunakan untuk menampung PKL.

Sekitar 70 lapak kosong disebut telah tersedia setelah dilakukan alih fungsi kawasan.

Selain itu, area ruko yang saat ini digunakan sebagai kantor unit juga direncanakan dikosongkan untuk menampung PKL yang belum mendapatkan tempat.

Ruang tersebut, menurut Hayqel, juga dapat digunakan untuk menampung PKL yang berasal dari kawasan Jalan Roda dan sekitarnya.

Sementara itu, terkait ancaman pedagang untuk menghentikan pembayaran retribusi, Direktur Utama Perumda PPJ disebut telah mengambil langkah dengan menghubungi Sekretaris Daerah dan Wali Kota Bogor.

Audiensi bersama perwakilan pedagang direncanakan digelar dalam waktu dekat.

Persoalan penertiban PKL di sekitar Pasar Gembrong Sukasari kini menjadi pekerjaan yang tidak hanya menyangkut ketertiban kawasan, tetapi juga keberlangsungan aktivitas pedagang resmi dan pembayaran retribusi kepada Perumda PPJ.