BOGOR.POJOKSATU.id - PDI Perjuangan juga telah merespons narasi yang mengaitkan Puan Maharani dengan kursi Wakil Presiden.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menegaskan narasi yang menyebut Puan akan naik menjadi Wakil Presiden menggantikan Gibran tidak benar.
Menurut Deddy, polemik yang sedang berlangsung seharusnya ditempatkan sebagai proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan tidak dikaitkan dengan Puan maupun PDI Perjuangan.
Karena itu, beredarnya nama Puan hingga saat ini lebih tepat disebut sebagai spekulasi atau narasi politik, bukan keputusan resmi mengenai pergantian Wakil Presiden.
Kalau Kursi Wapres Kosong, Siapa yang Menentukan Penggantinya?
Pergantian Wakil Presiden juga tidak terjadi secara otomatis kepada Ketua DPR maupun tokoh politik tertentu.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 telah mengatur mekanismenya.
Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden harus mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden.
Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih satu dari dua calon tersebut paling lambat 60 hari sejak terjadi kekosongan jabatan.
Dengan mekanisme tersebut, Puan Maharani tidak otomatis menjadi Wakil Presiden sekalipun nantinya kursi Wapres benar-benar kosong.
Namanya baru dapat masuk dalam proses konstitusional apabila Presiden mengusulkannya sebagai salah satu dari dua calon Wakil Presiden kepada MPR.
Untuk saat ini, belum ada pengumuman Presiden mengenai calon pengganti, belum ada proses pemilihan Wakil Presiden di MPR, dan Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden.
Kepastian mengenai perkara yang saat ini menjadi perhatian publik baru akan terlihat setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.***



