CIOMAS, POJOKBOGOR.id - Peredaran obat keras tertentu di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.
Polsek Ciomas bersama unsur pemerintah kecamatan menggerebek sebuah lapak rongsok yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras pada Rabu (14/10/2026).
Sebanyak 580 butir obat keras diamankan, terdiri dari 200 butir Tramadol dan 380 butir Trihex.
Namun pengungkapan tersebut bukan kejadian pertama di kawasan Pasar Laladon sepanjang 2026.
Setidaknya terdapat tiga operasi yang terpublikasi sejak Mei hingga Oktober 2026 dengan temuan Tramadol, Hexymer maupun Trihex di kawasan yang sama.
Jika dijumlahkan berdasarkan jenis obat yang dirinci dalam tiga pengungkapan tersebut, sedikitnya 4.163 butir obat keras telah diamankan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Operasi terbaru bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras tertentu di sekitar Pasar Laladon.
Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia bersama unsur TNI, Camat Ciomas, pemerintah desa, Satpol PP dan anggota kepolisian kemudian mendatangi lokasi.
Petugas menemukan sebuah lapak rongsok yang diduga digunakan untuk transaksi.
Namun orang yang diduga menjual obat tersebut sudah meninggalkan lokasi sebelum petugas datang.
“Barang bukti yang kita temukan di lokasi lapak rongsokan yakni OKT jenis Tramadol sebanyak 200 butir dan Trihex 380 butir. Total 580 butir,” ujar AKP Hendra Kurnia, Rabu (14/10/2026).
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah Obat Keras, Razia Berlanjut ke Miras
Operasi tidak berhenti di lapak rongsok.
Petugas gabungan kemudian menyisir kawasan Terminal Laladon serta sebuah warung di Kelurahan Padasuka yang diduga menjual minuman keras ilegal.
Hasilnya, petugas mengamankan 97 botol ciu dan 65 botol arak Bali berbagai ukuran.
Selain itu, ditemukan tiga jeriken tuak, delapan plastik minuman keras rasa leci, serta tuak yang disimpan di dalam sebuah ember.
Secara keseluruhan terdapat 162 botol minuman keras yang diamankan, di luar tuak dalam jeriken, minuman dalam plastik dan tuak di ember.
“Setelah penggerebekan itu, kita lanjutkan dengan razia miras ilegal di Terminal Laladon dan sebuah warung di wilayah Kelurahan Padasuka yang juga menjual miras ilegal,” ujar Hendra, Rabu (14/10/2026).
Mei, Ribuan Butir Obat Juga Ditemukan
Yang membuat kasus terbaru menarik perhatian adalah riwayat pengungkapan obat keras di kawasan Pasar Laladon sebelumnya.
Pada Mei 2026, polisi membongkar dugaan peredaran obat keras di sebuah lapak dalam kawasan Pasar Laladon.
Saat itu petugas merinci temuan 1.530 butir Tramadol dan 1.770 butir Hexymer.
Jumlah obat daftar G yang dirinci mencapai 3.300 butir.
“Jumlah total obat daftar G yang diamankan sebanyak 3.300 butir,” ujar Hendra, Selasa (19/5/2026).
Pengungkapan ketika itu bahkan sempat diwarnai aksi terduga penjual yang melarikan diri ke arah sungai setelah keberadaannya diketahui petugas.
Juni, Polisi Kembali Temukan Ratusan Butir
Belum berselang satu bulan, kawasan belakang Pasar Laladon kembali menjadi sasaran operasi.
Pada 16 Juni 2026, polisi menemukan 27 butir Tramadol dan 256 butir Hexymer atau total 283 butir.
Orang-orang yang berada di sekitar lapak disebut langsung melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi.
Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ciomas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sehari setelah pengungkapan tersebut, Kapolsek Ciomas mengingatkan keluarga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Kami imbau orang tua lebih waspada dan awasi pergaulan serta aktivitas anak di rumah maupun media sosial. Jangan sampai masa depan anak hancur hanya karena coba-coba OKT,” ujar Hendra, Rabu (17/6/2026).
Sedikitnya 4.163 Butir dalam Tiga Pengungkapan
Berdasarkan tiga pengungkapan yang terpublikasi pada Mei, Juni dan Oktober 2026, jumlah obat keras yang dirinci mencapai sedikitnya 4.163 butir.
Pada Mei terdapat 3.300 butir Tramadol dan Hexymer.
Kemudian pada Juni ditemukan 283 butir Tramadol dan Hexymer.
Sedangkan operasi terbaru pada Oktober menghasilkan temuan 580 butir Tramadol dan Trihex.
Rangkaian tersebut menunjukkan kawasan Pasar Laladon telah beberapa kali menjadi titik temuan obat keras sepanjang 2026.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menyatakan ketiga kasus tersebut berasal dari jaringan, pelaku, atau lapak yang sama.
Karena itu, masing-masing pengungkapan tetap harus dipandang sebagai kasus tersendiri sampai terdapat hasil penyelidikan yang menghubungkannya.
BPOM: Tramadol dan Trihexyphenidyl Rawan Disalahgunakan
Badan Pengawas Obat dan Makanan memasukkan Tramadol dan Trihexyphenidyl sebagai obat-obat tertentu yang rawan disalahgunakan.
Obat tersebut bekerja pada sistem saraf pusat dan dalam penggunaan medis memiliki fungsi tertentu.
Namun penggunaannya tanpa pengawasan dan tidak sesuai aturan dapat menimbulkan ketergantungan serta perubahan pada kondisi mental dan perilaku.
Kepala BPOM Taruna Ikrar sebelumnya menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah kesehatan individu semata.
“Penyimpangan dan penyalahgunaan obat-obat tertentu ini tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” ujar Taruna Ikrar, Rabu (20/5/2026).
BPOM juga mengingatkan penyalahgunaan obat-obat tertentu dapat menimbulkan gangguan fisik dan mental, ketergantungan hingga risiko overdosis.
Obat keras semestinya diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan berdasarkan ketentuan medis.
Bisa Berkaitan dengan Gangguan Kamtibmas
Polisi menilai peredaran obat keras tertentu dan minuman keras ilegal tidak hanya memiliki dampak terhadap kesehatan.
Penyalahgunaannya juga berpotensi berhubungan dengan gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
Karena itu, razia di kawasan Ciomas akan terus dilakukan, terutama pada titik-titik yang berdasarkan laporan masyarakat diduga menjadi lokasi peredaran.
“Kegiatan akan dilakukan secara rutin, di lokasi-lokasi yang disinyalir jadi titik peredaran miras ilegal. Hal ini sebagai upaya menekan gangguan kamtibmas dan tindakan kriminalitas yang dipicu minuman keras,” ujar Hendra, Rabu (14/10/2026).
Laporan Warga Jadi Kunci
Tiga pengungkapan di kawasan Laladon memperlihatkan pentingnya informasi dari masyarakat.
Operasi terbaru pada Oktober bermula dari laporan mengenai dugaan transaksi obat keras.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut bersama pemerintah kecamatan, desa, Satpol PP dan TNI.
Namun adanya pengungkapan berulang juga menunjukkan bahwa penanganan tidak cukup hanya berhenti setelah barang bukti diamankan.
Pengawasan terhadap titik penjualan, jalur distribusi, asal barang hingga pihak yang memasok perlu terus didalami agar peredaran tidak kembali muncul setelah operasi selesai.
Bagi masyarakat, kewaspadaan juga menjadi penting.
Obat keras bukan produk yang seharusnya diperjualbelikan bebas tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Ketika obat-obatan tersebut ditemukan berulang kali di kawasan yang sama, persoalannya bukan lagi hanya berapa banyak tablet yang berhasil disita.
Pertanyaan yang lebih besar adalah dari mana obat tersebut berasal, kepada siapa dijual, dan bagaimana memutus peredarannya agar tidak terus kembali.







