POJOKBOGOR.id - Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mengirim sekitar 18 kilogram ganja dan 1.000 butir obat keras tertentu (OKT) jenis double L. Barang haram tersebut dikirim menggunakan jalur agen bus dari Bogor menuju Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik dan penerima paket. Petugas kemudian menggunakan metode controlled delivery dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Paket Mengaku Berisi Rokok
Dari hasil penyelidikan, paket tersebut diketahui dikirim dari Kota Bogor dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur. Penerima paket merupakan seorang karyawan agen bus PO di Terminal Bubulak.
Karyawan tersebut awalnya menerima telepon dari nomor tidak dikenal. Dalam percakapan itu, penelepon menyebut paket yang akan datang berisi rokok dan meminta agar paket diterima.
“Dengan bahasa bahwa adanya paket berupa rokok dan meminta untuk diterima,” kata Arie kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Selasa (8/9/2026).
Tidak lama kemudian, karyawan tersebut kembali mendapat telepon dari nomor berbeda. Penelpon menanyakan apakah paket sudah tiba dan meminta barang dikirim menggunakan jasa agen bus KYM Trans dengan tujuan Merak-Surabaya.
Paket kemudian tiba di Terminal Bubulak sekitar pukul 17.00 WIB melalui ekspedisi kargo.
Polisi Kawal Paket hingga Sidoarjo
Pada Kamis (3/9/2026), polisi bergerak bersama bus yang membawa paket tersebut. Petugas melakukan pengawalan hingga paket tiba di Pool Bus KYM Trans Sidoarjo.
Di lokasi, seorang pria berinisial MDF (25) datang menggunakan sepeda motor berwarna merah. Ia kemudian menghampiri kru bus untuk mengambil paket yang telah dipesan.
Polisi langsung mengamankan MDF dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta paket yang dibawanya.
“Barang bukti satu buah peti yang berisi 17 bungkus besar ganja kering dililit lakban cokelat di atas kendaraan motor dan 1.000 butir obat jenis double L di dalam jok motor,” ujar Arie.
Kurir Dijanjikan Rp3,5 Juta
Dalam pemeriksaan, MDF mengaku hanya bertugas mengambil paket tersebut atas perintah YR alias W (27). Setelah mengambil barang, MDF diminta menunggu instruksi lebih lanjut sebelum narkotika tersebut diedarkan.
Untuk menjalankan tugasnya, MDF dijanjikan imbalan sebesar Rp3,5 juta.
Arie mengungkapkan, MDF juga mengaku telah menjadi kurir narkoba selama sekitar tiga tahun dan bekerja dengan YR.
Polisi selanjutnya membawa MDF beserta seluruh barang bukti ke Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.
Atas kasus tersebut, MDF dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat 2 huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan untuk kepemilikan OKT, MDF dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


