BOGOR.POJOKSATU.id - Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Rumpin. Seorang pria berinisial MR alias Wawang ditangkap saat diduga tengah melakukan transaksi obat keras jenis tramadol di wilayah Kampung Godang, Rabu (15/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah sekitar.

Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kampung Cilutung, Desa Gobang.

“Awalnya kami mendapat informasi adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut,” ujar Suyoko.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai, yakni sebuah saung di area empang lele.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati terduga pelaku sedang melakukan transaksi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti awal berupa 6 butir tramadol dan 3 butir pil hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp620 ribu.

“Kami kemudian mendatangi Saung Empang Lele. Di sana kami mendapati terduga pelaku sedang transaksi, saat diperiksa ditemukan 6 butir tramadol dan 3 butir hexymer serta uang hasil penjualan sebesar Rp620 ribu,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Secara keseluruhan, polisi menyita 241 butir tramadol dan 15 butir pil kuning jenis hexymer dari tangan pelaku.

Saat ini, MR alias Wawang telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya. ***