POJOKBOGOR.id – Polres Bogor mengungkap 74 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Mei hingga Juli 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan dengan nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Pengungkapan ini secara tidak langsung berhasil menyelamatkan kurang lebih 258.000 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Wikha, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: PENGUMUMAN! Lapangan Sempur Ditutup Sampai 17 Agustus untuk Perbaikan Area jogging Track
Dari 74 kasus yang diungkap, kasus peredaran sabu mendominasi dengan 41 perkara. Polisi menyita sekitar 3 kilogram sabu kristal. Selain itu, petugas mengungkap enam kasus ganja dengan barang bukti sekitar 2 kilogram ganja kering.
Sementara itu, 11 kasus ganja sintetis turut dibongkar dengan barang bukti berupa sekitar 600 gram sintetis padat, 78,33 gram bibit sintetis, dan dua liter sintetis cair. Polisi juga menyita 1.193 butir pil ekstasi.
Tak hanya narkotika, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap 13 kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin edar. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.068.900 butir obat yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Pil Y.
Baca Juga: Tutup MPLS di SDN Gunung Batu 2, Dedie Rachim Ajak Siswa Menanam Pohon
Dalam operasi kali ini, polisi juga menemukan modus baru peredaran narkotika melalui cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung Etomidate serta narkotika jenis Happy Water.
Barang bukti Etomidate yang disita berjumlah 65 cartridge dengan berat total 629,17 gram. Cairan tersebut dikemas menyerupai isi ulang vape dan diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per cartridge. Menurut polisi, satu cartridge dapat digunakan hingga 40 kali isapan dengan efek menurunkan kesadaran penggunanya.
Selain itu, petugas menyita 70 bungkus Happy Water seberat 151,51 gram. Modus yang digunakan pelaku yakni menyamarkan narkotika dalam kemasan minuman serbuk sehingga tampak seperti produk minuman bernutrisi.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Terkait Persekusi Transpuan di Bogor
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam metode transaksi untuk menghindari pengawasan petugas, mulai dari sistem cash on delivery (COD), metode tempel melalui media sosial, hingga menyamarkan penjualan obat keras melalui toko kelontong, toko kosmetik, konter pulsa, dan warung sembako.
Menurut Wikha, jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap tersebut beroperasi di 22 kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, Gunung Sindur, Cileungsi, Cibinong, Cariu, Babakan Madang, Ciomas, Citeureup, Rancabungur, Dramaga, Gunung Putri, Ciampea, Jonggol, Leuwiliang, Sukaraja, Cibungbulang, Cijeruk, dan Parung.
Ia menegaskan Polres Bogor akan terus meningkatkan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk beroperasi di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Desil Bansos Banyak Berubah, Benarkah Dipengaruhi Sensus Ekonomi?
Polres Bogor juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada aparat kepolisian. Orang tua pun diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak menjadi korban modus baru penyelundupan narkotika yang terus berkembang. ***



