BOGOR - Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali dikeluhkan di kawasan Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Seorang warga mengaku menjadi korban pada akhir September 2026 setelah meninggalkan kendaraannya sekitar 20 hingga 25 menit untuk makan.

Saat kembali ke lokasi parkir, kaca mobil sudah dalam kondisi pecah.

Tas yang sebelumnya diletakkan di bagian belakang jok diketahui menjadi sasaran pelaku.

Korban menyebut kejadian tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian pada hari yang sama dan petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara.

Namun hingga pertengahan Oktober 2026, korban mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan terkait perkembangan laporannya.

Modus Serupa Pernah Terjadi di Pandu Raya

Penelusuran terhadap kejadian sebelumnya menunjukkan kasus pecah kaca bukan pertama kali terjadi di kawasan Jalan Pandu Raya.

Pada Jumat, 2 Juli 2021 malam, seorang pengacara asal Pamijahan juga menjadi korban pencurian dengan modus serupa di kawasan yang sama.

Korban ketika itu meninggalkan kendaraannya untuk makan.

Saat kembali, kaca mobil bagian kiri sudah pecah dan dompet berisi sejumlah dokumen pribadi dilaporkan hilang.

Kepolisian ketika itu menyatakan kasus tersebut sedang ditangani, termasuk dengan mencari kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Kemiripan modus antara kejadian 2021 dan laporan terbaru 2026 menjadi perhatian.

Dalam kedua kasus, kendaraan ditinggalkan dalam waktu relatif singkat ketika pemiliknya sedang makan, kemudian pelaku mengincar barang yang berada di dalam mobil.

Belum ada keterangan resmi yang menyatakan kedua kejadian tersebut berkaitan atau dilakukan oleh kelompok yang sama.

Pandu Raya Pernah Disebut Punya Tingkat Kejahatan Cukup Tinggi

Persoalan keamanan di koridor Pandu Raya sebenarnya pernah menjadi perhatian kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota saat itu, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pada 2021 menyebut kawasan tersebut memiliki sejumlah potensi gangguan keamanan.

“Sepanjang Jalan Pandu Raya tindak kejahatan cukup tinggi, baik itu berbagai aksi kejahatan seperti yang kemarin terjadi di SMAN 7 Kota Bogor maupun kejahatan lainnya, adanya pecah kaca, pencurian dan sebagainya,” ujar Susatyo Purnomo Condro, Rabu (13/10/2021).

Saat itu kepolisian mendorong peningkatan koordinasi antara petugas keamanan di sepanjang kawasan tersebut agar potensi tindak kriminal dapat diketahui lebih cepat.

Pernyataan tersebut menjadi relevan kembali setelah munculnya keluhan pecah kaca pada September 2026.

Lima Tahun Berselang, Modus Pecah Kaca Muncul Lagi

Rentang waktu lima tahun memang terlalu jauh untuk menyimpulkan Pandu Raya sebagai satu titik kasus yang saling berhubungan.

Namun munculnya kembali modus serupa menunjukkan pentingnya pengawasan di kawasan pertokoan, restoran, dan lokasi parkir yang membuat kendaraan ditinggalkan pemilik dalam waktu tertentu.

Pencuri dengan modus pecah kaca umumnya memanfaatkan kesempatan ketika melihat barang yang dianggap berharga dari luar kendaraan.

Tas, laptop, uang tunai, telepon seluler maupun barang lain yang terlihat dari kaca dapat menjadi sasaran.

Karena itu, meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tetap memiliki risiko meskipun mobil hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

Modus Pecah Kaca Masih Aktif di Bogor Raya

Kasus pecah kaca juga masih ditemukan di wilayah Bogor pada 2026.

Pada September 2026, kepolisian berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di wilayah Kabupaten Bogor.

Dua orang tersangka diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan secara intensif dan pendalaman terhadap informasi keberadaan para pelaku. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Maman Firmansyah, Selasa (1/9/2026).

Pengungkapan tersebut memang berada di wilayah hukum berbeda dengan kejadian Pandu Raya.

Namun kasus itu menunjukkan pencurian menggunakan modus pecah kaca masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai masyarakat di kawasan Bogor Raya.

Korban Pertanyakan Kelanjutan Laporan

Dalam kasus terbaru di Pandu Raya, perhatian tidak hanya tertuju pada pencuri.

Korban juga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah dibuat sejak hari kejadian.

Menurut pengakuannya, proses awal berupa laporan dan olah TKP sudah dilakukan.

Namun korban menyebut belum menerima kabar lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan hingga keluhannya diunggah ke media sosial.

Hingga artikel ini disusun, belum ditemukan keterangan resmi terbaru dari Polsek Bogor Utara maupun Polresta Bogor Kota yang menjelaskan perkembangan spesifik laporan pecah kaca tersebut.

Karena itu, belum dapat dipastikan apakah polisi telah memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku, rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku, maupun barang bukti lainnya.

Rekaman CCTV Jadi Penting

Dalam kasus pecah kaca, rekaman kamera pengawas dapat menjadi salah satu petunjuk penting.

CCTV di tempat usaha, rumah warga, persimpangan maupun area parkir dapat digunakan untuk menelusuri pergerakan pelaku sebelum dan sesudah kejadian.

Jejak kendaraan yang digunakan pelaku juga berpotensi membantu penyelidikan.

Karena itu, pengamanan kawasan komersial tidak hanya bergantung kepada kepolisian.

Pengelola tempat usaha, petugas parkir, satpam hingga masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan pengawasan.

Pada 2021, kepolisian bahkan mendorong petugas keamanan di sepanjang Pandu Raya saling bertukar informasi ketika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Dengan begitu, diharapkan apabila ada kejadian yang mencurigakan ataupun potensi-potensi terjadinya tindak kejahatan lainnya bisa diantisipasi lebih dini,” ujar Susatyo Purnomo Condro, Rabu (13/10/2021).

Jangan Tinggalkan Barang Berharga di Mobil

Kejadian terbaru juga menjadi pengingat bagi pengendara agar tidak meninggalkan tas maupun barang berharga di tempat yang terlihat dari luar kendaraan.

Mobil yang sudah terkunci bukan berarti sepenuhnya aman dari pencurian.

Kaca kendaraan dapat dipecahkan dalam waktu singkat ketika pelaku melihat adanya barang yang dianggap bernilai.

Masyarakat yang menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan juga dapat menggunakan layanan darurat Polri 110.

Polri menyebut layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan pencurian, perampokan, tindakan mencurigakan, maupun gangguan keamanan lainnya.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya juga menekankan pentingnya tindak lanjut laporan masyarakat.

“Layanan 110 ini penting,” ujar I Made Agus Prasatya, Rabu (19/8/2026).

Penguatan layanan tersebut diarahkan agar laporan masyarakat dapat diterima, diteruskan, dan ditangani secara cepat dan tepat.

Pandu Raya Perlu Pengawasan Lebih Ketat

Kemunculan kembali kasus pecah kaca di Pandu Raya memperlihatkan persoalan keamanan kawasan tidak bisa hanya menjadi perhatian ketika korban sudah berjatuhan.

Riwayat kejadian menunjukkan modus serupa pernah terjadi sebelumnya.

Pada 2021, polisi bahkan telah menyinggung pecah kaca dan pencurian sebagai bagian dari gangguan keamanan di sepanjang jalan tersebut.

Karena itu, pencegahan melalui patroli, CCTV, pencahayaan, pengawasan parkir, serta koordinasi antarpengelola usaha menjadi penting.

Sementara bagi korban terbaru, satu hal masih ditunggu.

Yakni kejelasan perkembangan laporan dan apakah pelaku yang memecahkan kaca mobilnya pada akhir September 2026 akhirnya dapat teridentifikasi.