POJOKBOGOR.id – Peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di wilayah timur Kabupaten Bogor.

Tim Resmob Polsek Cileungsi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar obat keras pada Kamis, 24 September 2026.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 770 butir Tramadol yang diduga siap diedarkan kepada pembeli di Cileungsi dan sekitarnya.

Pengungkapan terbaru ini menarik perhatian karena bukan kasus pertama yang ditangani jajaran Polsek Cileungsi sepanjang September.
Baca Juga: Jangan Main-main Jual Obat Terlarang di Kota Bogor!

Jika ditarik ke belakang sekitar dua pekan, sedikitnya tiga pengungkapan berbeda telah menghasilkan penyitaan ribuan butir obat keras dan obat-obatan terlarang.

 

Terbaru, Dua Orang Diamankan Bersama 770 Tramadol

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan penangkapan dua terduga pelaku bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras.

“Kedua pelaku diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut,” kata Edison, Jumat, 25 September 2026.

Setelah kedua orang tersebut diamankan, polisi melakukan penggeledahan.

Petugas kemudian menemukan ratusan butir Tramadol yang diduga telah dipersiapkan untuk diperjualbelikan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 770 butir.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Jatisampurna, 5.900 Butir Diamankan

“Diduga akan diedarkan di wilayah Cileungsi dan sekitarnya,” ujar Edison, Jumat, 25 September 2026.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam Dua Pekan, Sudah Tiga Kali Pengungkapan

Kasus 770 butir Tramadol tersebut melengkapi rangkaian pengungkapan obat keras yang ditangani Polsek Cileungsi selama September 2026.

Pada Kamis malam, 10 September 2026, dua pria asal Cianjur diamankan setelah keberadaan mereka membuat seorang pemilik bengkel di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, curiga.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, ditemukan sekitar 1.410 butir obat-obatan terlarang.

Hasil pemeriksaan awal ketika itu menyebut barang diperoleh melalui sistem cash on delivery dari wilayah Cibubur dan diduga akan diedarkan kembali.

Belum genap dua pekan, Tim Resmob kembali melakukan pengungkapan.

Baca Juga: Banyak yang Jual Miras dan Obat Terlarang Pemkot Mulai Lakukan Revitalisasi Terminal Bubulak

Pada Rabu malam, 23 September 2026, polisi menggeledah sebuah kontrakan di Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Dari lokasi tersebut polisi menyita 962 butir obat keras ilegal. Polisi juga mendalami dugaan pemasaran obat melalui media sosial.

Sehari kemudian, dua orang kembali diamankan dengan barang bukti 770 butir Tramadol.

Jika tiga pengungkapan tersebut dihitung, sedikitnya 3.142 butir obat keras dan obat-obatan terlarang telah diamankan dalam rangkaian kasus yang ditangani jajaran Polsek Cileungsi pada 10 hingga 24 September 2026.

Baca Juga: WADUH! Oknum Wartawan Ini Diduga Jadi Bekingan Gas Oplosan dan Obat Tramadol Wilayah Ciseeng dan Kemang Bogor

 

Tramadol Bukan Obat yang Bisa Dijual Bebas

Tramadol sejatinya memiliki fungsi medis.

Namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan Tramadol termasuk obat keras dalam kelompok Obat-Obat Tertentu atau OOT yang rawan disalahgunakan.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Tramadol termasuk dalam kelompok tersebut dan penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

BPOM menjelaskan Tramadol digunakan secara medis sebagai pereda nyeri sedang hingga berat. Namun penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, gangguan pernapasan hingga risiko overdosis.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Obat Keras, Pas Digeledah Ketahuan Bawa Senjata Api

Obat keras juga hanya boleh diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai ketentuan medis serta resep dokter.

 

BPOM Soroti Ancaman Penyalahgunaan pada Generasi Muda

Persoalan peredaran Tramadol ilegal tidak hanya menjadi perhatian kepolisian.

Pada Mei 2026, BPOM bahkan menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di puluhan kota di Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penyalahgunaan obat seperti Tramadol telah menjadi persoalan serius karena tidak hanya berdampak terhadap kesehatan.

“Penyimpangan dan penyalahgunaan obat-obat tertentu ini tidak hanya berdampak pada kesehatan individu,” kata Taruna Ikrar, Rabu, 20 Mei 2026.

Baca Juga: Bogor jadi Sorotan BPOM RI, Belakangan Sering Ditemukan Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Ilegal

BPOM menilai kelompok generasi muda menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan obat tertentu. Efek yang muncul dapat mencakup ketergantungan serta perubahan kondisi fisik dan mental.

Pada periode 2023–2025, BPOM mencatat telah menangani 141 perkara penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu secara nasional dengan nilai barang bukti lebih dari Rp3,8 miliar.

 

Polsek Cileungsi Pernah Bongkar Kasus Serupa

Peredaran Tramadol di wilayah Cileungsi juga bukan baru terjadi pada September.

Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Polsek Cileungsi mengamankan pasangan suami istri yang diduga menjual Tramadol tanpa izin setelah adanya laporan masyarakat di Cileungsi Kidul.

Kasus tersebut berawal dari keresahan warga terhadap aktivitas penjualan obat keras di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison ketika itu menyebut laporan masyarakat memiliki peran penting dalam pengungkapan.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat terlarang di lingkungan mereka,” kata Edison, Sabtu, 21 Maret 2026.

Baca Juga: 1.068.900 Butir Obat Ilegal di Gunung Putri Diamankan Polres Bogor, Hampir 100 Orang jadi Tersangka

Perkara tersebut selanjutnya juga dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan jaringan dan penelusuran sumber obat.

Rangkaian kasus terbaru sepanjang September menunjukkan penyelidikan belum berhenti pada penyitaan barang bukti.

Penelusuran terhadap asal pasokan, metode transaksi, jaringan penjual hingga target pasar menjadi penting untuk mengetahui apakah pengungkapan-pengungkapan tersebut saling berkaitan atau merupakan jaringan yang berbeda.

Untuk kasus terbaru dengan barang bukti 770 butir Tramadol, kedua terduga pelaku kini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor.

Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap dari mana ratusan Tramadol tersebut berasal dan seberapa luas jaringan yang akan memasarkannya di Cileungsi dan wilayah sekitarnya.