POJOKBOGOR.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melaporkan maraknya kasus penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) atau obat keras ilegal dengan temuan kasus terbanyak berada di wilayah Bogor hingga Depok.
Lonjakan peredaran obat keras ilegal seperti tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan tersebut kini dinilai telah memasuki kondisi darurat.
Tren penyalahgunaan obat keras ilegal jenis ini mengalami peningkatan signifikan secara nasional hingga 19 kali lipat dalam 7 tahun terakhir. Berdasarkan pantauan siber, aktivitas pembelian komoditas ilegal tersebut juga melonjak dua kali lipat.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa fenomena ini mulai bergeser menggantikan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika karena harga OOT lebih murah dan aksesnya jauh lebih mudah bagi generasi muda. Selain itu, sanksi hukum bagi para pelaku dinilai masih belum seberat kasus narkotika.
"Dampak serius yang dapat terjadi pada kesehatan antara lain halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, over dosis, bahkan kematian," terang Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Mei 2026.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam karena tidak hanya merusak kesehatan fisik pelaku, tetapi juga berdampak luas pada sektor sosial dan ekonomi nasional.
"Selain itu, dapat mengancam masa depan bangsa karena merusak kualitas generasi muda serta meningkatkan kriminalitas dan beban ekonomi yang berisiko menghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045," lanjut Taruna.
Guna menekan angka pelanggaran, Balai POM di Bogor telah menjalankan 46 operasi penindakan bersama Walikota, Sekretaris Daerah, Kepolisian Resor kota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Depok. Aparat penegak hukum juga tercatat mengajukan 37 permintaan keterangan saksi atau ahli terkait kasus penyalahgunaan OOT ini.
Sebagai langkah preventif berkala, BPOM telah melaksanakan pengawasan rutin terhadap 449 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Bogor dan Depok sejak tahun 2023 hingga Triwulan I tahun 2026.


.webp)
