BOGOR, POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor resmi menetapkan aturan baru untuk menata sektor perdagangan sekaligus menjaga keberadaan pelaku usaha lokal.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Selasa 6 Oktober 2026.

Salah satu perda yang disahkan mengatur Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Sementara satu regulasi lainnya mengatur Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, pengesahan kedua regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama Pemkot Bogor dan DPRD dalam memperkuat kebijakan daerah.

Menurutnya, pertumbuhan sektor perdagangan harus diikuti dengan aturan yang mampu menciptakan persaingan sehat sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal.

“Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor serta untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Dedie.

Ritel Modern Tumbuh, Pasar Rakyat Jadi Perhatian

Pertumbuhan toko swalayan dan ritel modern menjadi salah satu alasan pentingnya penataan sektor perdagangan di Kota Bogor.

Pemkot Bogor ingin perkembangan pusat perdagangan modern tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan keberadaan Pasar Rakyat, koperasi, UMKM, dan produk lokal.

Perda baru tersebut sekaligus menyempurnakan ketentuan perdagangan yang sebelumnya diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan.

Sejumlah poin yang diatur antara lain pemberdayaan dan modernisasi Pasar Rakyat, penataan serta pengendalian toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

Regulasi tersebut juga mencakup kemitraan, perlindungan UMKM dan produk lokal, hingga penataan kawasan di sekitar pasar.

Dengan aturan baru ini, pertumbuhan ritel modern diharapkan tidak membuat pelaku usaha tradisional semakin terpinggirkan.

Sebaliknya, Pemkot Bogor ingin tercipta ekosistem perdagangan yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha besar maupun kecil untuk berkembang secara beriringan.