BOGOR, POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Regulasi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa (6/10/2026) dan menjadi pijakan baru untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bogor.
Perda ini disusun dengan menyesuaikan perkembangan teknologi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, pelayanan adminduk ke depan diarahkan agar semakin mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.
“Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif,” ujar Dedie.
Layanan Adminduk Diperkuat, Jemput Bola Diperluas
Melalui perda baru tersebut, Pemkot Bogor akan memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui berbagai kanal.
Masyarakat nantinya dapat mengakses pelayanan melalui layanan daring maupun luring, pelayanan terintegrasi, serta sistem jemput bola.
Pelayanan juga akan diperkuat hingga tingkat kelurahan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan administrasi kependudukan tanpa harus mengakses layanan di tingkat yang lebih tinggi.
Tak hanya pelayanan, regulasi ini juga mendorong pemanfaatan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk.
Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik sekaligus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Namun, pemanfaatan data kependudukan tetap dibatasi oleh ketentuan mengenai keamanan dan perlindungan data pribadi.
Hak akses diberikan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan sehingga pemanfaatan data tetap memperhatikan kerahasiaan serta keamanan informasi masyarakat.
.webp)


