BOGOR, POJOKBOGOR.id - Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor hari ini, Rabu 7 Oktober 2026.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Namun, informasi lokasi layanan untuk Rabu (7/10/2026) belum ditemukan dalam sumber daring yang terkonfirmasi, sehingga masyarakat perlu memastikan jadwal terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polres Bogor sebelum berangkat.
Sebelumnya, layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor pada Selasa (6/10/2026) dibuka di Mall CTC Cileungsi dengan waktu pelayanan pukul 09.00-12.00 WIB. Layanan tersebut diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat SIM Keliling Kabupaten Bogor
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya:
KTP asli dan fotokopi;
SIM asli yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat;
Bukti atau hasil tes psikologi SIM.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Lokasi Sebelum Berangkat
Warga Kabupaten Bogor sebaiknya memastikan kembali lokasi dan waktu pelayanan SIM Keliling hari ini melalui kanal resmi Satlantas Polres Bogor.
Hal ini penting karena lokasi maupun jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan dan kondisi di lapangan.
Dengan mengecek jadwal terlebih dahulu, masyarakat bisa menghindari antrean maupun datang ke lokasi yang tidak sedang menjadi titik pelayanan SIM Keliling.



