BOGOR, POJOKSATU.id - Pengadaan ribuan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul rekaman yang memperlihatkan deretan kendaraan diduga terkait program tersebut terparkir di lahan terbuka.

Dalam video yang beredar di media sosial pada Minggu, 18 Oktober 2026, sejumlah motor listrik bergaya trail tampak berjajar di kawasan berdebu yang dipenuhi puing bangunan dan material bekas konstruksi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai nasib kendaraan yang sebelumnya dianggarkan untuk menunjang operasional Badan Gizi Nasional (BGN).

Terlebih, pengadaan motor listrik tersebut kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp863,8 miliar.

Meski demikian, lokasi dan waktu perekaman video yang beredar belum dapat dipastikan secara independen.

Kejagung Ungkap 19.269 Motor Listrik MBG Diadakan

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, pengadaan motor listrik untuk BGN pada periode 2025-2026 mencakup sebanyak 19.269 unit kendaraan.

Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek.

Namun, ribuan kendaraan dalam pengadaan tersebut ternyata ditemukan belum memiliki kelengkapan penting.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan sebanyak 5.585 unit kendaraan dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," kata Anang dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Oktober 2026.

Persoalan tidak berhenti pada baterai. Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga dilaporkan belum memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan belum dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rugikan Negara Rp863,8 Miliar

Kejaksaan Agung menyatakan perkara pengadaan motor listrik ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953.

Angka tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026.

Nilai kerugian tersebut menjadi sorotan karena proyek pengadaan kendaraan sebelumnya memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,22 triliun.

Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk pengaturan pemenang proyek, spesifikasi kendaraan, serta penyusunan harga perkiraan sendiri.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dari unsur pejabat pengadaan dan pihak swasta.

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, kelima tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Kini Dipertanyakan

Kemunculan video deretan motor listrik di lahan yang terlihat dipenuhi puing kembali menambah perhatian terhadap pengelolaan kendaraan operasional program MBG.

Namun, belum ada konfirmasi resmi bahwa seluruh kendaraan yang terlihat dalam rekaman tersebut merupakan barang bukti yang disita Kejaksaan Agung.

Belum diketahui pula siapa pihak yang bertanggung jawab atas lokasi penyimpanan kendaraan dalam video tersebut.

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai perencanaan anggaran, kesesuaian spesifikasi pengadaan, hingga pengawasan terhadap barang yang telah dibeli menggunakan uang negara.

Terlebih, pengadaan motor listrik tersebut semula ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kini, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik MBG menjadi perhatian, termasuk upaya pemulihan kerugian negara dan kepastian pemanfaatan kendaraan yang telah diadakan.