BOGOR, POJOKSATU.id - Pemerintah Singapura mulai mengambil langkah tegas terhadap tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia setelah lahan konsesi mereka diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas negara.

Menariknya, dari tujuh perusahaan tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan pemasok bahan baku kayu untuk Asia Pulp & Paper (APP), perusahaan yang menjadi bagian dari Grup Sinar Mas.

Langkah ini diumumkan National Environment Agency (NEA) Singapura pada Jumat, 16 Oktober 2026, menyusul memburuknya kondisi udara akibat kabut asap di negara tersebut.

Pemerintah Singapura menerbitkan surat pemberitahuan tindakan pencegahan atau Preventive Measure Notices berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Namun, penerbitan surat tersebut belum berarti ketujuh perusahaan telah terbukti secara hukum menyebabkan kebakaran.

Singapura Ungkap 7 Nama Perusahaan yang Disorot

Berdasarkan pengumuman resmi NEA, berikut tujuh perusahaan yang menerima surat pemberitahuan terkait dugaan sumber kabut asap lintas batas:

PT Bumi Andalas Permai

PT Bumi Mekar Hijau

PT Paramitra Mulia Langgeng

PT Sumatera Alam Anugerah

PT SBA Wood Industries

PT Hutan Lestari Raya

PT Bangkanesia

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan sebagian kabut asap yang memasuki negaranya diduga berasal dari kebakaran di lahan ketujuh perusahaan tersebut.

"Penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia," kata Grace Fu dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026), sebagaimana diterjemahkan dari pernyataan resminya.

Identifikasi dilakukan menggunakan citra satelit, data meteorologi, peta konsesi, serta pemantauan sebaran asap.

Tiga Perusahaan Terkait Rantai Pasok APP Sinar Mas

Dari tujuh perusahaan yang disorot, tiga nama memiliki keterkaitan bisnis sebagai pemasok kayu bagi Asia Pulp & Paper (APP), yang merupakan bagian dari Grup Sinar Mas.

Ketiganya adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries.

Berdasarkan laporan Channel News Asia (CNA), ketiga perusahaan tersebut mengelola kegiatan kehutanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

PT Bumi Andalas Permai dilaporkan memiliki konsesi sekitar 190.000 hektare, sedangkan PT Bumi Mekar Hijau mengelola sekitar 250.000 hektare.

Sementara itu, PT SBA Wood Industries juga tercatat menjalankan kegiatan hutan tanaman industri di kawasan yang sama.

Nama PT Bangkanesia turut dikaitkan dengan jaringan Sinar Mas dalam sejumlah pemberitaan, tetapi hubungan kepemilikan dan pengendaliannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Penting ditegaskan, hubungan bisnis sebagai pemasok kayu tidak secara otomatis membuktikan bahwa APP maupun Grup Sinar Mas terlibat dalam tindakan pembakaran lahan.

Singapura Minta Perusahaan Segera Padamkan Api

Melalui surat resmi yang dikirimkan NEA, tujuh perusahaan tersebut diminta segera mengambil langkah penanganan kebakaran.

Instruksinya mencakup pengerahan petugas pemadam, penghentian kegiatan pembakaran, hingga penyerahan rencana pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Grace Fu menegaskan bahwa pemerintahnya tidak menutup kemungkinan menerapkan langkah hukum lanjutan apabila hasil penyelidikan menemukan bukti pelanggaran.

"Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan tersebut. Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA sesuai informasi dan bukti yang tersedia," ujar Grace Fu, sebagaimana diterjemahkan dari pernyataan resminya.

Dengan demikian, keputusan mengenai tindakan hukum berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan serta bukti yang berhasil dikumpulkan.

Karhutla Sumatera Jadi Sorotan, Bukan Hanya Kalimantan

Meski kebakaran hutan dan lahan juga melanda Kalimantan, lokasi konsesi tujuh perusahaan yang mendapat perhatian Singapura dalam perkara ini berada di wilayah Sumatera, terutama Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Artinya, tudingan bahwa ketujuh perusahaan tersebut menjadi penyebab langsung karhutla Kalimantan tidak didukung oleh pengumuman NEA.

Persoalan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana kebakaran lahan di Indonesia dapat menjadi masalah lintas negara ketika asap terbawa angin hingga wilayah negara tetangga.

Pemerintah Singapura menyatakan akan terus menelusuri perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap sekaligus membuka kemungkinan tindakan penegakan hukum.

Sementara itu, perkembangan penyelidikan terhadap ketujuh perusahaan masih perlu dipantau untuk memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan bukti dan proses hukum.