KALTIM,POJOKSATU.id - Di tengah persoalan kabut asap yang melanda sejumlah negara Asia Tenggara, Greenpeace mengungkap keterkaitan kelompok bisnis asal Malaysia dan Singapura dengan sejumlah kawasan konsesi yang teridentifikasi memiliki titik sumber asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Temuan tersebut disampaikan Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut melalui laporan yang dirilis pada 5 Oktober 2026.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK Group), kelompok perkebunan asal Malaysia yang memiliki keterkaitan dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana di Indonesia.
Perusahaan tersebut masuk dalam temuan mengenai 20 entitas yang berkaitan dengan titik sumber asap dan kawasan terdampak kebakaran sepanjang 2026.
Menariknya, keterkaitan perusahaan tersebut dengan area kebakaran juga pernah tercatat dalam investigasi Greenpeace pada 2019.
Persoalan keterlibatan korporasi asing dalam kawasan terdampak karhutla sebenarnya bukan isu baru.
Analisis Greenpeace pada 2019 yang kemudian dikutip dalam kajian akademik mengidentifikasi 52 perusahaan terkait kawasan konsesi dengan temuan titik api. Sebanyak 40 di antaranya disebut memiliki hubungan korporasi atau keuangan dengan Singapura.
Sementara dalam laporan terbaru 2026, Greenpeace mengidentifikasi sedikitnya empat konsesi yang memiliki hubungan dengan kelompok bisnis Singapura.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan jaringan Bumitama Agri Ltd. dan First Resources Ltd.
Greenpeace juga mencatat 6.811 titik sumber asap di Indonesia sepanjang 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, 970 titik berada dalam 120 konsesi pemanfaatan hutan, sedangkan 980 titik lainnya terdeteksi dalam 233 konsesi perkebunan kelapa sawit.
Namun, keberadaan titik sumber asap dalam konsesi maupun keterkaitan kepemilikan perusahaan belum otomatis membuktikan bahwa perusahaan bersangkutan melakukan pembakaran secara sengaja.
Greenpeace menilai kebakaran berulang membutuhkan penegakan hukum yang serius, termasuk terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
"Eksploitasi tanpa batas yang mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian ekosistem demi kepentingan komoditas ekspor tidak boleh lagi ditoleransi," tulis Greenpeace Indonesia dalam laporan resminya.
Organisasi lingkungan tersebut juga mendesak pemerintah memperkuat perlindungan ekosistem gambut dan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Temuan ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan kabut asap lintas negara tidak cukup diselesaikan melalui saling menyalahkan antarnegara.
Akuntabilitas perusahaan, transparansi kepemilikan konsesi, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mencegah bencana serupa terulang.


