BOGOR, POJOKBOGOR.id - Aksi penagihan kendaraan di jalan raya kembali menjadi sorotan setelah berujung keributan di kawasan Bangbarung, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Empat orang yang diduga sebagai mata elang atau matel diamankan polisi setelah terlibat keributan dengan warga pada Senin (12/10/2026) sore.
Peristiwa tersebut bermula ketika sebuah mobil yang dikendarai seorang perempuan diduga hendak dihentikan oleh kelompok penagih utang.
Polisi menyebut kendaraan tersebut sempat dikejar hingga akhirnya situasi memanas dan mengundang perhatian warga.
Polisi Terima Laporan Lewat 110
Kapolsek Bogor Utara Kompol Enjo Sutarjo mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait keributan di kawasan Bangbarung melalui layanan kepolisian 110 sekitar pukul 16.12 WIB.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan tiba sekitar delapan menit kemudian.
“Betul, jadi awalnya kita menerima pengaduan dari 110 mengenai keributan di Bangbarung pada pukul 16.12 WIB,” ujar Enjo, Senin (12/10/2026).
Setibanya di lokasi, polisi mendapati keributan telah terjadi dan situasi dipenuhi warga.
Empat orang yang diduga matel kemudian diamankan ke Polsek Bogor Utara untuk mencegah keributan semakin meluas.
Mobil Disebut Dikejar dari Pandu Raya
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula di sekitar Jalan Pandu Raya.
Mobil yang dikendarai perempuan tersebut disebut sempat dihalangi hingga kemudian melanjutkan perjalanan.
Kelompok matel lalu diduga mengejar kendaraan tersebut sampai kawasan Taman Corat-Coret.
Situasi kemudian memancing emosi warga yang berada di sekitar lokasi hingga terjadi keributan.
Polisi akhirnya mengamankan para matel dari kerumunan dan membawa mereka ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
“Makanya kita amanin matelnya, kita bawa ke kantor, ke Polsek Bogor Utara,” kata Enjo, Senin (12/10/2026).
Pihak pengemudi mobil juga dimintai keterangan oleh polisi terkait kronologi kejadian.
Polisi Tegaskan Jangan Tarik Kendaraan di Jalan
Kasus tersebut kembali menyoroti praktik penarikan kendaraan yang dilakukan di ruang publik.
Enjo mengingatkan para penagih agar tidak melakukan pengambilan kendaraan secara langsung di jalan karena berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Imbauan kami selaku kepolisian, agar matel jangan melakukan tindakan atau pengambilan kendaraan di jalan sehingga menjadi keributan,” ujar Enjo, Senin (12/10/2026).
Masyarakat yang menemukan tindakan serupa juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri.
Polisi meminta warga melaporkan kejadian melalui layanan 110 agar dapat ditangani aparat.
“Kami sudah memberikan imbauan kemudian melalui banner juga di kewilayahan sudah kami pasang bilamana menemukan matel agar melaporkan ke 110,” kata Enjo, Senin (12/10/2026).
Penagihan Kendaraan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Di luar penanganan kepolisian, proses penagihan kredit atau pembiayaan memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa proses penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, maupun tekanan secara fisik dan verbal.
Penagihan pada prinsipnya juga dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.
Jika penagihan dilakukan di luar lokasi tersebut, harus didasarkan pada persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Aturan tersebut menjadi penting karena penagihan di ruang publik berpotensi berkembang menjadi konflik apabila dilakukan tanpa prosedur yang tepat.
Ada Syarat untuk Penarikan Agunan
Penarikan kendaraan juga tidak serta-merta dapat dilakukan hanya karena terdapat persoalan pembayaran.
Berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen OJK, pengambilalihan atau penarikan agunan harus memenuhi sejumlah syarat.
Konsumen harus terbukti wanprestasi, telah diberikan surat peringatan, serta perusahaan pembiayaan harus memiliki sertifikat jaminan fidusia atau dokumen jaminan lain yang dipersyaratkan.
Petugas penagihan dari pihak ketiga juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan pembiayaan.
OJK pada Juni 2026 kembali menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara profesional, beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, maupun ancaman.
Jangan Main Hakim Sendiri
Di sisi lain, keributan di Bangbarung juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Persoalan pembayaran kendaraan maupun dugaan pelanggaran dalam proses penagihan seharusnya diselesaikan melalui prosedur hukum dan mekanisme perusahaan pembiayaan.
Apabila masyarakat merasa mendapatkan intimidasi atau menghadapi upaya penarikan kendaraan yang menimbulkan gangguan keamanan, kepolisian meminta laporan segera disampaikan melalui layanan 110.
Kasus di Bangbarung menunjukkan persoalan penagihan kendaraan tidak hanya berkaitan dengan utang dan kewajiban pembayaran.
Cara penagihan, dokumen, lokasi penagihan, keselamatan masyarakat, hingga kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.








