POJOKBOGOR.id – Aksi sejumlah orang yang diduga mata elang atau debt collector kembali terekam di jalanan Bogor.

Kali ini, peristiwa terjadi di kawasan Jalur Tajur, Kota Bogor. Dalam video yang beredar pada Sabtu, 26 September 2026, terlihat sejumlah pengendara sepeda motor berhenti dan berada di sekitar kendaraan yang diduga menjadi sasaran penarikan.

Berdasarkan informasi awal yang menyertai rekaman tersebut, kelompok itu diduga menghentikan kendaraan warga dan hendak melakukan penarikan.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi kepolisian yang terpublikasi mengenai identitas orang-orang dalam rekaman, perusahaan pembiayaan yang diduga memberikan kuasa, status tunggakan kendaraan, maupun kelengkapan dokumen penagihan.

Baca Juga: Semakin Meresahkan! Matel Lakukan Intimidasi, Pengejaran Hingga Ancaman Beredar di Bogor

Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah tindakan dalam video tersebut merupakan proses penagihan yang sah atau tindakan yang melanggar ketentuan.

Yang menjadi perhatian justru lokasi kejadiannya: jalan raya.

 

OJK Atur Penagihan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Aturan mengenai penagihan konsumen sudah diatur cukup rinci melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 62 mewajibkan perusahaan jasa keuangan memastikan kegiatan penagihan tidak dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

Yang menarik, bagian penjelasan aturan tersebut secara spesifik memberikan contoh tindakan yang bersifat mempermalukan, salah satunya penarikan barang jaminan di ruang publik.

Penagihan pada prinsipnya juga dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.

Apabila dilakukan di luar alamat tersebut, termasuk di tempat umum, harus terdapat persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.

Baca Juga: Aplikasinya Dihapus Komdigi, Matel di Kabupaten Bogor Ngaku Kini Sulit Cari Nafkah!

Dengan demikian, keberadaan debt collector di jalan tidak otomatis membuktikan pelanggaran.

Legalitas dan prosedurnya harus dilihat dari dokumen, hubungan dengan perusahaan pembiayaan, persetujuan konsumen, kondisi wanprestasi, hingga bagaimana proses penagihan dilakukan.

 

Kalau Debitur Menolak Menyerahkan Kendaraan?

Ada lapisan aturan lain dalam eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak.

Mekanisme eksekusinya harus dilakukan melalui prosedur seperti pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah juga menegaskan status cidera janji tidak boleh semata-mata ditentukan secara sepihak oleh kreditur apabila terdapat perselisihan antara kreditur dan debitur.

Baca Juga: NGERI! Video Matel di Leuwiliang Bogor Kejar Targetnya Hingga Terjatuh

Artinya, persoalan cicilan tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan konsumen, tetapi proses penagihan dan penarikan kendaraan juga mempunyai prosedur hukum.

 

September 2026, Kasus Matel Berulang di Bogor

Peristiwa Tajur bukan satu-satunya rekaman terkait dugaan aktivitas matel yang muncul di Bogor selama September.

Pada Selasa, 1 September 2026, dua pria yang diduga matel sempat menghentikan sepeda motor seorang pelajar di ruas Bojonggede–Kemang.

Aksi tersebut dipergoki polisi yang sedang melakukan patroli.

Kasubnit 2 Unit Binpolmas Sat Binmas Polres Metro Depok Ipda Mareben Simarsoit mengatakan polisi menemukan dokumen yang dibawa pihak penagih ketika itu tidak lengkap.

Baca Juga: WASPADA YA! Bukan Cuma Matel, Aksi Begal di Gunung Sindur Bogor Kini Pakai Modus Tusuk Ban Kendaraan

“Waktu itu kami pas lagi patroli dan sambang wilayah Tajurhalang. Jadi kejadiannya matel mau menarik motor di pinggir jalan, sehingga kami samperi dan berikan arahan untuk tidak mengambil motor di jalanan,” kata Mareben, Kamis, 3 September 2026.

Dalam pemeriksaan kasus tersebut, polisi menyebut pihak yang diduga matel hanya membawa dokumen terbatas dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan yang diperlukan untuk melakukan penarikan.

Sehari kemudian, pada Jumat malam, 4 September 2026, pasangan di wilayah Cileungsi juga melapor melalui layanan polisi 110 setelah mengaku dikejar sejumlah orang yang diduga debt collector.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan petugas kemudian mendatangi lokasi dan memberikan perlindungan kepada pasangan tersebut.

Baca Juga: Waspada Aksi Begal Modus 'Matel' di Kabupaten Bogor Sasar Pengendara Wanita

Rentetan tersebut menunjukkan persoalan penagihan kendaraan di jalan masih berulang dan menjadi perhatian masyarakat.

 

Polisi Bogor Pernah Amankan Puluhan Motor Hasil Tarikan

Persoalan serupa juga pernah menjadi fokus Polresta Bogor Kota.

Pada Senin, 28 April 2025, polisi menggerebek lokasi penyimpanan kendaraan di Tanah Baru, Bogor Utara.

Sebanyak 26 sepeda motor diamankan setelah diduga merupakan kendaraan hasil tarikan debt collector yang disimpan tanpa dokumen kepemilikan yang dapat ditunjukkan di lokasi.

“Kami mengamankan 26 unit kendaraan roda dua dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan penarikan kendaraan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota dalam keterangan kepolisian, Selasa, 29 April 2025.

Polresta Bogor Kota saat itu juga meminta masyarakat melaporkan dugaan penarikan kendaraan yang tidak sah kepada kepolisian.

Baca Juga: Rampas dan Jual Motor Korban, Dua Matel Ditangkap Polsek Cileungsi

 

Perusahaan Pembiayaan Tetap Bertanggung Jawab

Penggunaan jasa pihak ketiga tidak otomatis melepaskan tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap cara penagihan.

OJK pada 2026 bahkan menjatuhkan sanksi administratif kepada salah satu perusahaan jasa keuangan karena dinilai tidak patuh dalam mengelola dan mengawasi kegiatan penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.

“OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen,” demikian pernyataan resmi OJK pada Selasa, 28 April 2026.

Pada Jumat, 8 Mei 2026, OJK kemudian menjatuhkan denda Rp875 juta serta memerintahkan perbaikan pengawasan kegiatan penagihan pada kasus tersebut.

Baca Juga: Viral Video Kericuhan Warga dengan Debt Collectot di Bogoe, Sampai Ada yang Bawa Sajam Segala

OJK menegaskan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan tetap harus bekerja secara patuh, profesional, beretika, serta sesuai aturan.

 

Insiden Tajur Masih Perlu Klarifikasi

Untuk kejadian terbaru di Jalur Tajur, pertanyaan utamanya kini bukan hanya apakah kendaraan memiliki tunggakan.

Perlu dipastikan siapa yang melakukan penghentian, perusahaan mana yang memberikan kuasa, dokumen apa yang dibawa, apakah konsumen menyetujui penagihan dilakukan di jalan, dan apakah terdapat upaya pengambilan kendaraan secara paksa.

Hingga Sabtu, 26 September 2026, belum ditemukan keterangan resmi Polresta Bogor Kota yang terpublikasi mengenai rekaman tersebut.

Karena itu, video yang beredar belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya perampasan ataupun penarikan kendaraan yang sah.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Pelaku UMKM, Kini Driver Ojol di Indonesia Bisa Ajukan Pinjaman KUR Hingga Rp100 Juta per Orang

Namun satu hal sudah jelas dari regulasi: persoalan tunggakan tidak membuat proses penagihan menjadi bebas dilakukan dengan cara apa pun.

Kreditur tetap memiliki hak menagih kewajiban.

Konsumen juga tetap mempunyai kewajiban menyelesaikan pembiayaan.

Tetapi ketika kendaraan dihentikan di ruang publik, prosedur, dokumen dan cara penagihannya menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk diperiksa.