POJOKBOGOR.id — Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) segera habis, layanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini, Senin 5 Oktober 2026, bisa menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas utama.

Layanan SIM Keliling disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C di lokasi yang lebih mudah dijangkau.

Berdasarkan informasi jadwal terbaru, SIM Keliling Kota Bogor hari ini tersedia di dua lokasi, yakni Mall BTM dan Plaza Jambu 2. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini

Berikut lokasi yang dapat didatangi masyarakat:

- Mall BTM
- Plaza Jambu 2

Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan kuota pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling Kota Bogor diperuntukkan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- SIM asli dan fotokopi SIM lama;
- Bukti pemeriksaan kesehatan;
- Bukti tes psikologi.

Perlu diperhatikan, apabila masa berlaku SIM sudah habis, prosesnya tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM tercatat sebesar:

- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini, masyarakat memiliki alternatif untuk memperpanjang SIM dengan lokasi pelayanan yang lebih dekat dan praktis.

Catatan: Jadwal maupun lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya memastikan kembali informasi terbaru melalui kanal resmi Satpas/Polresta Bogor Kota.