BOGOR.POJOKSATU.id - Kabar baik bagi para pengemudi ojek online atau ojol di Indonesia. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres yang akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.
Dengan status tersebut, para driver akan memperoleh berbagai hak dan fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Melalui kebijakan ini, pengemudi ojol berpeluang mengajukan pinjaman KUR untuk mengembangkan usahanya. Pemerintah menyebut fasilitas KUR dapat mencapai plafon hingga Rp500 juta, termasuk skema pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan, sesuai ketentuan dan hasil penilaian dari lembaga penyalur.
Selain akses pembiayaan, para driver juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti berbagai program pelatihan, pendampingan, pemberdayaan usaha, hingga insentif perpajakan. Pemerintah menilai sebagian besar pengemudi memiliki penghasilan yang masih berada di bawah batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), sehingga berpotensi memperoleh berbagai kemudahan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa status sebagai pelaku UMKM akan diberikan secara otomatis kepada seluruh pengemudi yang terdaftar pada platform aplikasi transportasi online. Pada tahap awal implementasi, para driver tidak diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh status tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi para pengemudi. Tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi online, mereka juga didorong untuk membangun dan mengembangkan usaha lain dengan dukungan modal serta pendampingan dari pemerintah.
Dengan adanya akses pembiayaan yang lebih mudah, pemerintah berharap para pengemudi ojol dapat meningkatkan kapasitas usahanya, memperkuat kondisi ekonomi keluarga, sekaligus menciptakan sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan di masa depan.
Meski demikian, penyaluran fasilitas KUR tetap akan mengikuti mekanisme yang berlaku di perbankan atau lembaga keuangan penyalur, termasuk proses verifikasi dan penilaian kelayakan calon penerima kredit.***



