BOGOR.POJOKSATU.id - Penghapusan sejumlah aplikasi yang digunakan oleh debt collector atau mata elang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi membawa dampak langsung bagi para penggunanya.

Di Kabupaten Bogor, beberapa mata elang mengaku kesulitan mencari nafkah setelah aplikasi yang selama ini menjadi alat utama kerja mereka tidak lagi dapat diakses.

Aplikasi-aplikasi tersebut sebelumnya digunakan untuk melacak kendaraan kredit bermasalah dengan cara memindai nomor polisi.

Melalui sistem itu, pengguna dapat mengakses basis data milik perusahaan pembiayaan yang berisi informasi kendaraan beserta identitas pemiliknya.

Namun, praktik tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Komdigi mengambil langkah tegas setelah menemukan indikasi adanya penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan delisting terhadap delapan aplikasi yang terindikasi digunakan dalam praktik mata elang.

Dari jumlah tersebut, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua lainnya masih dalam tahap verifikasi.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Selain itu, Komdigi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh para mata elang di lapangan. Tanpa akses terhadap aplikasi dan basis data kendaraan kredit bermasalah, mereka mengaku kesulitan menjalankan pekerjaan.

Salah satunya adalah Rony, seorang mata elang asal Kabupaten Bogor, yang menyampaikan bahwa dirinya kini tidak dapat bekerja seperti sebelumnya.

Rony mengungkapkan bahwa tidak hanya dirinya, tetapi juga rekan-rekan seprofesi mengalami kondisi serupa dan terpaksa kehilangan penghasilan.

Ia berharap pemerintah dapat membuka ruang legalisasi dengan sistem pengawasan yang ketat agar aktivitas penagihan dapat dilakukan secara sah dan tidak melanggar hukum.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai bahwa pemblokiran aplikasi saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Menurut mereka, akar masalah kebocoran data harus ditangani secara lebih menyeluruh, termasuk melalui audit internal perusahaan leasing serta penegakan tegas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Tanpa langkah struktural tersebut, risiko penyalahgunaan data dinilai masih akan terus terjadi. ***