POJOKBOGOR.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini, Selasa 6 Oktober 2026.
Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor hari ini digelar di Mall CTC Cileungsi. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Lokasi dan Waktu SIM Keliling Kabupaten Bogor
Berikut informasi pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini:
- Lokasi: Mall CTC Cileungsi
- Hari/Tanggal: Selasa, 6 Oktober 2026
- Waktu: 09.00–12.00 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon disarankan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Bukti tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat.
Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa
Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis sebaiknya memanfaatkan layanan tersebut lebih awal. Selain menghindari antrean dan kendala administrasi, pemohon juga perlu memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Catatan: Jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sesuai kebijakan dan kondisi di lapangan. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan informasi terbaru sebelum berangkat.


