BOGOR.POJOKSATU.id - Aksi dugaan intimidasi yang disebut dilakukan oleh gerombolan mata elang atau matel kembali menjadi sorotan di Bogor.

Seorang wanita mengaku menjadi korban tindakan intimidasi saat melintas di kawasan Sukasari, Kota Bogor. Korban disebut sedang dalam perjalanan pulang menuju Sukabumi sebelum akhirnya dihentikan paksa oleh sejumlah orang.

Berdasarkan pengakuan korban, ia kemudian dibawa ke sebuah kantor dan mengalami intimidasi selama kurang lebih empat jam.

Korban juga menyebut sejumlah orang yang menahannya tidak menunjukkan identitas resmi ketika diminta.

“Saya diberhentikan paksa saat perjalanan pulang. Setelah itu saya dibawa ke sebuah kantor dan diintimidasi selama sekitar empat jam,” ungkap korban.

Ia juga mengaku sempat meminta identitas resmi kepada orang-orang yang menghentikannya. Namun, menurut korban, permintaan tersebut tidak ditunjukkan secara jelas.

“Saya minta mereka menunjukkan identitas resmi, tapi tidak ada yang benar-benar menunjukkan,” ujarnya.

Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat karena disebut bukan kejadian pertama. Sejumlah warga mengaku pernah mengalami kejadian serupa di wilayah yang sama.

Warga menilai aksi penghentian paksa, pengejaran, hingga intimidasi di jalan raya sangat meresahkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kalau memang ada persoalan administrasi atau pembiayaan, seharusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara mengejar atau mengintimidasi orang di jalan,” kata salah seorang warga.

Masyarakat berharap aparat berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka juga meminta adanya pengawasan terhadap praktik penagihan atau penarikan kendaraan di lapangan agar tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum maupun merugikan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan agar warga tetap waspada saat berkendara. Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diimbau segera mencari tempat aman, menghubungi pihak kepolisian, dan tidak menyerahkan kendaraan tanpa prosedur resmi yang jelas. ***