BOGOR, POJOKSATU.id - Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade akhirnya memberikan tanggapan terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Jaro Ade sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Namun, politikus yang menjabat sebagai Wakil Bupati Bogor tersebut tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
Menanggapi hal itu, Jaro Ade menyampaikan bahwa agenda pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali oleh penyidik KPK.
“Penjadwalan ulang (pemanggilan),” kata Jaro Ade.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pemeriksaan pengganti dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Meski tidak menghadiri panggilan pertama, Jaro Ade menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum.
“Kita akan menghormati sebuah proses hukum. Kita masih menunggu. Kita sebagai warga negara yang baik harus menghormati dan harus taat terhadap sebuah proses,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaro Ade untuk menanggapi pemanggilan dirinya dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Namun, Jaro Ade belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik.
Ketidakhadiran Jaro Ade dalam agenda pemeriksaan sebelumnya membuat KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wakil Bupati Bogor tersebut.
Pemeriksaan lanjutan direncanakan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan upah pungut pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami dugaan penyimpangan.
Adapun status Jaro Ade dalam pemanggilan tersebut adalah sebagai saksi.
Dengan demikian, pemanggilan yang dilakukan KPK tidak dapat diartikan sebagai penetapan tersangka terhadap Wakil Bupati Bogor.



