POJOKBOGOR.id – Nama Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade kembali muncul dalam perkembangan perkara pertanahan di Kabupaten Bogor setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

KPK menyatakan akan mendalami informasi mengenai pertemuan yang disebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangkaian perkara tersebut.

Namun ada satu hal yang perlu dibedakan.

Perkara HGB Summarecon yang kini ditangani KPK dan polemik HGB PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Kecamatan Cijeruk-Cigombong merupakan dua persoalan pertanahan yang berbeda.

Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Bakal Ditelusuri Dugaan Keterlibatannya Oleh KPK Terkait Kasus HGB Summarecon

Jaro Ade membantah pernah mengikuti rapat untuk membahas penerbitan HGB Summarecon.

Menurutnya, pertemuan yang pernah dihadirinya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor justru membahas persoalan lahan warga dengan PT BSS.

“Rapat tersebut bukan membahas penerbitan sertifikat HGB Perumahan Summarecon, tetapi sengketa lahan antara warga dengan PT BSS,” kata Jaro Ade, Rabu (16/9/2026).

KPK belum menjadikan bantahan tersebut sebagai akhir dari penelusuran.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan informasi mengenai pertemuan tetap akan diperiksa oleh penyidik.

“Kami akan mendalami kabar atau informasi pertemuan atau rapat tersebut oleh tim penyidik,” ujar Achmad Taufik Husein, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Usai OTT KPK Kasus HGB Bogor, Warga Nagrak Was-was Ramai Pasang Plang 'Tanah Ini Tidak Dijual'

 

KPK Dalami Keterkaitan Unsur Pemerintah Daerah

Perkembangan terbaru hingga Rabu, 23 September 2026 menunjukkan KPK masih membuka ruang untuk menelusuri informasi yang mengaitkan Jaro Ade dengan perkara tersebut.

Informasi yang menjadi perhatian penyidik antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan yang melibatkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak Summarecon dan unsur Pemerintah Kabupaten Bogor.

Jaro Ade disebut-sebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan tersebut.

Namun penyebutan nama dalam informasi yang sedang didalami tidak sama dengan penetapan status hukum.

Baca Juga: Terungkap Kode 'Dua' di Kasus HGB Summarecon Bogor, Fee Rp2 Miliar Berujung Setoran Rp200 Juta

Hingga Kamis, 24 September 2026, KPK belum mengumumkan Jaro Ade sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap HGB Summarecon.

Achmad Taufik mengatakan keterkaitan antara proses pertanahan dan pemerintah setempat merupakan salah satu aspek yang wajar untuk ditelusuri penyidik.

“Tentunya tadi informasi tersebut memang sebuah keniscayaan, karena sesuatu yang diurus di Kantor Pertanahan tentunya tidak terlepas dari pemerintah setempat,” kata Achmad Taufik dalam keterangannya yang diberitakan Minggu (20/9/2026).

Pendalaman dilakukan untuk memastikan konteks pertemuan, siapa saja yang hadir, apa yang dibahas, serta apakah pertemuan tersebut memiliki hubungan dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus HGB BPN Bogor Terungkap, 4 Disebut KPK Diduga Orang Kepercayaan Nusron

 

Kasus Summarecon Bermula dari Sengketa Tanah

Perkara yang ditangani KPK bermula dari pengajuan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut sebagian lahan tersebut masih bersengketa dengan sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris dan memegang Sertifikat Hak Milik.

“Ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon,” kata Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Menurut konstruksi awal KPK, pemilik atau ahli waris sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terhadap penerbitan sembilan SHGB.

Baca Juga: Bukan Cuma Rupiah, Ini Penampakan Uang Rp106,3 Miliar OTT KPK Kasus HGB BPN Bogor

Mereka kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB tersebut.

Dalam proses berikutnya, KPK menduga muncul komunikasi untuk membantu membuka blokir sekaligus melakukan pemecahan HGB.

 

Dugaan Fee Awalnya Rp2 Miliar

KPK menduga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung meminta uang melalui pihak perantara untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Nilai awal yang disebut KPK mencapai Rp2 miliar.

Namun pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar. Jadi, terjadi negosiasi,” kata Achmad Taufik, Selasa (15/9/2026).

KPK menduga uang Rp1,5 miliar kemudian diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui sejumlah perantara.

Baca Juga: Skandal HGB Summarecon di Bogor, KPK Ungkap Fee hingga Rp2 Miliar

Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

 

Delapan Orang Jadi Tersangka, Jaro Ade Tidak Termasuk

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, perusahaan dan pihak swasta.

Nama Jaro Ade tidak termasuk dalam delapan tersangka yang diumumkan KPK pada Selasa, 15 September 2026.

Penyidik kemudian terus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun alur perintah di balik pengurusan HGB tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak berhenti pada konstruksi awal.

Baca Juga: OTT BPN Bogor Bongkar Jalur HGB Summarecon, Bos Properti hingga Pejabat ATR/BPN Diamankan

“Kita juga akan telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah,” kata Budi, Rabu (16/9/2026).

 

Kantor Summarecon Bogor Digeledah

Penyidikan berlanjut pada Senin, 21 September 2026.

KPK menggeledah kantor Summarecon di Bogor dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.

“Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” kata Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).

Menurut KPK, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada oknum di lingkungan ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan di wilayah Bogor.

Rangkaian penggeledahan kemudian meluas ke sejumlah lokasi lainnya sebagai bagian dari pencarian bukti.

Baca Juga: Usai Kepala BPN Bogor Terjerat OTT KPK, Warga Gelar Syukuran dan Bakar Sate

 

Lalu, Apa Hubungannya dengan PT BSS?

Di sinilah dua persoalan HGB mulai sering tercampur.

Jauh sebelum OTT KPK terkait Summarecon, nama Jaro Ade sudah pernah disorot dalam polemik lahan PT BSS di wilayah Cijeruk dan Cigombong.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, aksi digelar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait proses SHGB PT BSS.

Dalam aksi itu muncul tudingan bahwa Jaro Ade melakukan intervensi terhadap sejumlah kepala desa.

Jaro membantah tudingan tersebut.

Baca Juga: Usai OTT KPK Kasus HGB Bogor, Warga Nagrak Was-was Ramai Pasang Plang 'Tanah Ini Tidak Dijual'

“Saya tidak pernah mengambil langkah di luar aturan. Semua yang saya lakukan selalu berkoordinasi dengan Bupati dan sesuai mekanisme pemerintahan,” kata Jaro Ade, Senin (8/6/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa petani penggarap asli di Cigombong dan Cijeruk tidak akan diusir dari lahan yang menjadi polemik.

Sejumlah kepala desa di Cijeruk dan Cigombong kemudian ikut membantah adanya intervensi dari Wakil Bupati.

 

Polemik PT BSS Kembali Diangkat Setelah OTT

Setelah KPK membongkar dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, kelompok masyarakat kembali membawa persoalan PT BSS ke ruang publik.

Pada Senin, 21 September 2026, HPPMI bersama sejumlah organisasi menggelar aksi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Mereka meminta proses SHGB PT BSS diperiksa secara transparan dan mendorong aparat penegak hukum mendalami berbagai dugaan apabila terdapat bukti.

Namun kelompok tersebut juga menyatakan perkara Summarecon yang sudah masuk penyidikan KPK tidak otomatis membuktikan adanya hubungan dengan persoalan PT BSS.

Mereka meminta setiap tudingan diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti.

“Kalau dugaan itu tidak benar, buktikan bahwa itu tidak benar. Kalau memang tidak ada intervensi, buka prosesnya kepada publik,” kata salah satu perwakilan aksi, Senin (21/9/2026).

 

Dua Perkara, Satu Pertanyaan Transparansi

Perkembangan terbaru membuat isu pertanahan Kabupaten Bogor berada dalam perhatian publik.

Namun penting membedakan konstruksi hukumnya.

HGB Summarecon sudah masuk proses penyidikan KPK dan telah menghasilkan delapan tersangka.

Sementara polemik PT BSS di Cijeruk-Cigombong merupakan persoalan lain yang selama ini berkaitan dengan sengketa tanah, proses SHGB dan tudingan intervensi yang telah dibantah Jaro Ade.

Baca Juga: Bukan Cuma Rupiah, Ini Penampakan Uang Rp106,3 Miliar OTT KPK Kasus HGB BPN Bogor

Adapun terhadap Jaro Ade, posisi terbaru hingga Kamis, 24 September 2026 adalah KPK menyatakan akan mendalami informasi terkait pertemuan dan hubungan unsur pemerintah daerah dengan perkara HGB Summarecon.

Belum ada pengumuman bahwa Jaro Ade telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, titik penting selanjutnya adalah hasil pemeriksaan KPK: apakah informasi mengenai pertemuan tersebut memiliki hubungan dengan perkara Summarecon atau justru sesuai keterangan Jaro Ade bahwa pembahasannya berkaitan dengan sengketa PT BSS.

Jawabannya akan ditentukan melalui penyidikan dan alat bukti, bukan sekadar tudingan yang beredar di ruang publik.