POJOKBOGOR.id – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menyeret delapan orang ke meja penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komposisinya cukup beragam. Ada pejabat Kementerian ATR/BPN, pimpinan perusahaan properti, pihak swasta, hingga empat orang yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Kajari Baru Datangi DPRD Kota Bogor, Sinergi Pengawasan dan Hukum Diperkuat

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

 

Ini 8 Tersangka yang Ditetapkan KPK

Berikut daftar delapan tersangka dalam perkara tersebut:

1. Lampri (LMP)
Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

2. Sontang Coin Manurung (SON)
Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

3. Adrianto Pitojo Adhi (ADR)
Adrianto merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Baca Juga: APBD Bogor 2026 Dirombak, Pemkot Fokus Pangkas Belanja dan Genjot PAD

4. Arif Sugiyanto (ARF)
Arif merupakan pihak swasta dan mantan Bupati Kebumen.

5. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ)
Fahd merupakan pihak swasta dan politikus.

6. Rizal Pahlevi (LEV)
Rizal merupakan pihak swasta yang disebut berkaitan dengan pihak Summarecon.

7. Erwin (ERW)
Erwin merupakan pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Baca Juga: Bukan Cuma Rupiah, Ini Penampakan Uang Rp106,3 Miliar OTT KPK Kasus HGB BPN Bogor

8. Muhammad Fakhry (MF)
Muhammad Fakhry juga merupakan pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

 

Empat Nama yang Disebut Diduga Orang Kepercayaan Menteri

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah munculnya empat nama yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers penanganan perkara di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Seragam Sekolah dan Tas Tertinggal di Rel, Pelajar 16 Tahun Tertemper KRL Parung Panjang

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik.

Keterangan KPK tersebut penting karena menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pejabat pertanahan dan pihak perusahaan.

Tetapi juga pihak swasta yang diduga memiliki akses atau hubungan dengan lingkungan Menteri ATR/BPN.

Baca Juga: Gila Ada Ribuan Foto dan Video Asusila Manipulasi AI dalam Kasus Pelajar Cileungsi Bogor, Produksi Sejak 2025

 

Presdir Summarecon Juga Jadi Tersangka

Nama lain yang menjadi sorotan adalah Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Dengan ditetapkannya pimpinan perusahaan tersebut sebagai tersangka, penyidikan KPK kini mencakup sisi pejabat pemerintah sekaligus pihak swasta yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB.

KPK menduga Adrianto bersama Rizal Pahlevi berada di sisi pemberi dalam konstruksi dugaan suap, sementara pihak lainnya diduga menerima atau menjadi perantara.

Baca Juga: Pria Misterius Tinggalkan Motor Usai Tanya Kontrakan, Pemilik Malah Temukan Kendaraannya di Polsek Cibinong

Namun, status tersangka terhadap individu tidak otomatis berarti seluruh perusahaan terbukti terlibat sebagai korporasi.

Justru perkembangan terbaru menunjukkan KPK masih membuka kemungkinan untuk menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana korporasi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran uang atau manfaat yang diterima korporasi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Skandal HGB Summarecon di Bogor, KPK Ungkap Fee hingga Rp2 Miliar

 

Uang Rp106,3 Miliar Ikut Disita

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagian besar uang ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang ditangkap.

Dari rumah Arif Sugiyanto, misalnya, KPK menemukan uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

KPK menyebut jumlah tersebut termasuk salah satu nilai barang bukti terbesar dalam operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.

Baca Juga: Baru 7 Bulan Menjabat Kepala BPN Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung Diamankan KPK Terkait Summarecon

 

Semua Tersangka Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang tersebut langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

KPK melakukan penahanan pada tahap awal selama 20 hari, terhitung sejak penetapan tersangka.

Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta hubungan antara pemberian uang dan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 87 UMKM Bogor Raih Sertifikat Halal, Denny Mulyadi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka merupakan proses hukum dan seluruh pihak yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk membela diri serta menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum.