POJOKBOGOR.id - Nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, masuk dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sontang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK membeberkan dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Perkara bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan HGB sekaligus pemecahan sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebuah lahan di Kabupaten Bogor.
Namun, proses tersebut terhambat setelah ahli waris memblokir HGB Summarecon dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Muncul “Kode Dua” Rp2 Miliar
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak Summarecon disebut menggunakan jasa perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.
Keduanya kemudian mendekati Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Erwin selanjutnya diminta membujuk Sontang agar membuka blokir lahan tersebut.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sontang menyetujui permintaan itu dengan meminta fee menggunakan sandi “dua”, yang merujuk pada angka Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihak Summarecon menduga masih ada pihak lain yang akan memperoleh bagian dari uang pengurusan tersebut.
“Pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian sejumlah Rp1,5 miliar, karena mereka menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan meminta dan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Rp200 Juta Disebut Masuk ke Tangan Sontang
Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, kemudian menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin pada akhir Agustus 2026.
KPK menyebut uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya, Rp200 juta diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
Dugaan permainan uang dalam perkara ini disebut KPK tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan promosi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.
Rp8 Miliar dalam Sembilan Koper
Dalam OTT tersebut, KPK turut menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Sebanyak Rp8 miliar ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
KPK juga menyita berbagai barang bukti elektronik serta uang tunai dengan total nilai mencapai Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang, di antaranya rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan rangkaian praktik suap dan gratifikasi dalam lingkungan pertanahan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, KPK menyatakan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Mereka yakni:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto, pihak swasta.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta.
- Erwin, pihak swasta.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta.
Kasus ini selanjutnya akan didalami KPK untuk mengungkap lebih jauh aliran uang, pihak-pihak yang diduga menikmati hasilnya, serta kemungkinan adanya perkara lain di balik dugaan praktik suap dan gratifikasi tersebut.



