POJOKBOGOR.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail baru dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, muncul istilah “kode dua” yang diduga merujuk pada permintaan fee sebesar Rp2 miliar.

Fee tersebut diduga berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus HGB BPN Bogor Terungkap, 4 Disebut KPK Diduga Orang Kepercayaan Nusron

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai permintaan fee tersebut diperoleh dari komunikasi pihak-pihak yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee dengan kode ‘dua’ dan diduga sejumlah Rp2 M (miliar). Artinya, ‘dua’ itu Rp2 M,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Kajari Baru Datangi DPRD Kota Bogor, Sinergi Pengawasan dan Hukum Diperkuat

 

Berawal dari HGB yang Diblokir

Menurut konstruksi KPK, persoalan bermula ketika sejumlah pemilik atau ahli waris mengajukan blokir terhadap sertifikat HGB Summarecon.

Di sisi lain, pihak ahli waris disebut mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Bandung.

Setelah itu, pihak Summarecon berupaya mengurus pembukaan blokir sekaligus pemecahan HGB.

Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi disebut menjadi perantara pihak Summarecon. Keduanya kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Baca Juga: APBD Bogor 2026 Dirombak, Pemkot Fokus Pangkas Belanja dan Genjot PAD

KPK menyebut Sontang tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya. Dari komunikasi yang berlangsung pada awal Agustus 2026, kemudian muncul informasi mengenai permintaan fee dengan kode “dua”.

 

Summarecon Tak Bayar Rp2 Miliar Penuh

Meski fee yang disebut mencapai Rp2 miliar, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

KPK menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pihak lain yang juga akan memperoleh bagian berupa fee broker dalam proses pengurusan tersebut.

“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan ‘fee broker’ dari pengurusan tersebut,” ujar Taufik.

Baca Juga: Bukan Cuma Rupiah, Ini Penampakan Uang Rp106,3 Miliar OTT KPK Kasus HGB BPN Bogor

Uang Rp1,5 miliar itu kemudian diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi disebut menyerahkan uang tersebut melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin.

 

Rp200 Juta Disebut Mengalir ke Kepala BPN Bogor

Dari Rp1,5 miliar yang diterima Erwin, KPK menyebut sebagian uang kemudian diberikan kepada Sontang.

Nilainya mencapai Rp200 juta.

Penyerahan tersebut disebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut senilai Rp200 juta kepada SON (Sontang Coin Manurung) di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ungkap Taufik.

Baca Juga: Seragam Sekolah dan Tas Tertinggal di Rel, Pelajar 16 Tahun Tertemper KRL Parung Panjang

Dengan demikian, berdasarkan konstruksi sementara KPK, alur uang yang terungkap bermula dari permintaan fee Rp2 miliar, kemudian pihak Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar, lalu sebagian dari uang tersebut diduga diserahkan kepada Sontang.

 

Delapan Orang Jadi Tersangka

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca Juga: Gila Ada Ribuan Foto dan Video Asusila Manipulasi AI dalam Kasus Pelajar Cileungsi Bogor, Produksi Sejak 2025

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam proses pengurusan HGB.

KPK Masih Dalami Peran Pihak Lain

Besaran fee Rp2 miliar yang muncul dalam komunikasi perkara menjadi salah satu bagian yang masih didalami KPK.

Penyidik perlu mengungkap siapa saja pihak yang diduga akan menerima fee broker, bagaimana pembagian uang tersebut, serta kaitannya dengan proses administrasi pertanahan yang dimohonkan pihak Summarecon.

Baca Juga: Pria Misterius Tinggalkan Motor Usai Tanya Kontrakan, Pemilik Malah Temukan Kendaraannya di Polsek Cibinong

Status para pihak dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum. Keterangan mengenai permintaan fee, penyerahan uang, serta peran masing-masing tersangka merupakan konstruksi perkara versi KPK yang akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan dan persidangan.