BOGOR, POJOKSATU.id - Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut pajak, retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

KPK memastikan Ade Ruhandi telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2026.

"Untuk saksi saudara ADR [Ade Ruhandi] Wakil Bupati Bogor konfirmasi tidak hadir, dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (29/10)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Selain Ade Ruhandi, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dan Arif Rahman, yang pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor periode 2022-2025.

Nama lainnya yang masuk dalam daftar pemeriksaan adalah staf Bappenda Sesilia Windy serta ajudan Bupati Bogor, Gilang Windu.

Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan mengenai kehadiran para saksi tersebut dalam agenda pemeriksaan.

Belum diketahui pula materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap masing-masing saksi.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pemotongan upah pungut pajak, retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa.

Penggunaan Sprindik umum menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan tanpa penetapan tersangka pada tahap awal.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.

Dengan demikian, pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Bogor masih merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara.

Penyidikan kasus ini berkaitan dengan kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Sebelumnya, muncul informasi yang menyebut kegiatan tersebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, KPK memberikan penjelasan berbeda. Melalui juru bicaranya, lembaga antirasuah itu menyatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

"Ada kegiatan permintaan keterangan menindaklanjuti laporan masyarakat," demikian penjelasan KPK saat itu.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sejumlah kepala dinas dikabarkan menjalani pemeriksaan. Beberapa di antaranya juga disebut sempat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain melakukan pemeriksaan, KPK dilaporkan menemukan dan mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.

Meski demikian, rincian asal-usul uang tersebut maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi belum dijelaskan secara menyeluruh dalam informasi yang tersedia.

Pemeriksaan ulang Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi pada Kamis, 29 Oktober 2026, menjadi salah satu agenda lanjutan penyidikan KPK.

Hingga informasi ini disampaikan, belum ada penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran Ade Ruhandi pada pemeriksaan sebelumnya.

KPK juga belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Status Ade Ruhandi dalam agenda pemeriksaan ini adalah saksi, bukan tersangka.

Penyidik masih mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan daerah dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.