JAKARTA, POJOKSATU.id - Kabar mengenai rencana penghapusan BPJS Kesehatan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan penggantian layanannya dengan klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun, Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa begitu saja dihapus atau dialihkan ke lembaga lain.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah unggahan media sosial pada Senin (26/10/2026) menyebutkan bahwa layanan jaminan kesehatan nasional akan digantikan oleh klinik kesehatan yang berada di bawah naungan Koperasi Desa Merah Putih.
Narasi itu menarik perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai masa depan BPJS Kesehatan, termasuk nasib jutaan peserta yang selama ini bergantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, memberikan penjelasan terkait kedudukan BPJS Kesehatan dalam sistem jaminan sosial Indonesia.
DPR Tegaskan BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dihapus Sembarangan
Yahya menegaskan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang kuat.
Karena itu, lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional tersebut tidak dapat langsung dihapus atau digantikan hanya berdasarkan sebuah wacana.
"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain," kata Yahya, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menjadi bagian penting dari sistem perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
Keberadaan lembaga tersebut juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan melalui program jaminan sosial.
Dengan demikian, pengalihan fungsi BPJS kepada lembaga lain tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku.



