BOGOR,POJOKSATU.id - Kabar baik bagi warga Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun terkendala administrasi kependudukan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan skema jaminan pembiayaan pengobatan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk mereka yang tidak memiliki BPJS, menunggak iuran, hingga belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) melalui media sosial pribadinya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut KDM, pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat telah menyepakati kerja sama untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan meskipun menghadapi kendala administrasi maupun biaya.
“Bahwa warga Jawa Barat yang tidak memiliki BPJS, yang BPJS-nya habis atau kedaluwarsa, yang BPJS-nya tidak terbayar, yang tidak punya KTP kalau sakit bisa berobat di rumah sakit tersebut di kelas 3 dan ditanggung pembiayaannya oleh Pemprov dan kabupaten/kota,” ujar KDM.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh pelayanan perawatan kelas III dengan pembiayaan yang ditanggung bersama oleh Pemprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota.
Artinya, warga Bogor yang mengalami kesulitan membayar biaya pengobatan akibat persoalan kepesertaan BPJS memiliki alternatif jaminan pelayanan kesehatan melalui skema pemerintah daerah.
Tidak hanya berlaku di Jawa Barat, kerja sama pelayanan kesehatan tersebut juga mencakup sejumlah rumah sakit rujukan besar di Jakarta.
Beberapa rumah sakit yang termasuk dalam jaringan kerja sama antara lain Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Berdasarkan keterangan resmi Pemprov Jawa Barat, kerja sama pelayanan kesehatan ini melibatkan 65 RSUD serta sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan swasta.
KDM juga menjelaskan bahwa skema pembiayaan tersebut disiapkan untuk membantu pasien yang membutuhkan pelayanan medis tertentu tetapi tidak mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan.
“Misalnya dia punya BPJS. Ternyata di BPJS itu tidak meng-cover penyakit yang dia obati. Nah, itu ditanggung,” kata KDM.
Selain pasien dengan persoalan kepesertaan BPJS, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kecelakaan maupun menjadi korban tindak kekerasan atau penganiayaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses layanan kesehatan agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan memperoleh pengobatan hanya karena keterbatasan biaya atau persoalan dokumen.
Meski demikian, warga Bogor perlu memahami bahwa pembiayaan tersebut berkaitan dengan pelayanan kelas III di rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah.



