POJOKBOGOR.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memang menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan.

Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis ditanggung oleh BPJS.

Informasi ini penting diketahui agar peserta tidak salah paham saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sebab, masih banyak yang beranggapan bahwa seluruh penyakit otomatis dicover BPJS. Padahal, ada batasan dan ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga: Heboh Tunjangan Sertifikasi Guru Disebut Naik 25 Persen, Ternyata Ini Penjelasan Lengkapnya dan Siapa Saja yang Sebenarnya Terdampak

BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung pelayanan kesehatan yang bersifat medis, sesuai indikasi dokter, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, layanan yang tidak sesuai indikasi medis, bersifat estetika, atau termasuk dalam kategori tertentu tidak akan ditanggung.

Nah, di sinilah pentingnya memahami daftar pengecualian.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Baca Juga: Tunjangan Guru Tidak Naik 25 Persen? Ini Cara Cerdas Memahami Anggaran Pendidikan agar Guru Tidak Terjebak Ekspektasi yang Salah

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut beberapa jenis penyakit dan layanan yang tidak dicover BPJS:

1. Penyakit akibat tindakan kriminal atau melanggar hukum, misalnya cedera akibat tawuran atau tindak kejahatan yang disengaja.

2. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri atau tindakan yang membahayakan diri secara sadar.

3. Pengobatan untuk tujuan estetika (kecantikan), operasi plastik yang tidak berkaitan dengan medis, seperti mempercantik wajah atau tubuh, tidak ditanggung.

Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemkab Bogor Tambah Rumah Sakit Milik Daerah

4. Pengobatan infertilitas atau program hamil tertentu, layanan seperti bayi tabung (IVF) umumnya tidak masuk dalam cakupan BPJS.

5. Penyakit akibat kecanduan alkohol atau narkoba, jika kondisi kesehatan timbul akibat penyalahgunaan zat, maka tidak menjadi tanggungan BPJS.

6. Layanan kesehatan di luar prosedur BPJS, misalnya langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari faskes tingkat pertama (kecuali kondisi darurat).

7. Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis, seperti terapi non-medis yang tidak diakui secara ilmiah.

8. Penyakit akibat kejadian yang bisa ditanggung pihak lain, contohnya kecelakaan kerja yang seharusnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

PJS Kesehatan mengelola dana gotong royong dari iuran peserta. Oleh karena itu, layanan yang ditanggung harus diprioritaskan untuk kebutuhan medis yang penting dan mendesak.

Jika semua jenis layanan ditanggung tanpa batas, beban keuangan BPJS bisa meningkat drastis.

Hal yang Sering Disalahpahami

Banyak peserta mengira bahwa selama memiliki kartu BPJS, semua biaya rumah sakit otomatis gratis. Padahal, ada prosedur yang harus diikuti.

Baca Juga: Baru Juga Diangkat, Ribuan PPPK Kini Terancam Dirumahkan, Berikut Penyebabnya

Misalnya, harus melalui faskes tingkat pertama terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Selain itu, jenis layanan yang diberikan juga harus sesuai indikasi medis.

Jika tidak sesuai aturan, biaya bisa menjadi tanggungan pribadi.

Tips Agar Tetap Aman Menggunakan BPJS

Baca Juga: ASIK... Kabupaten Bogor Bakal Punya 4 Kota Baru

Agar tidak mengalami kendala saat berobat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Pastikan status kepesertaan aktif

2. Ikuti alur rujukan yang benar

3. Konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter

4. Tanyakan layanan apa saja yang ditanggung

Dengan memahami aturan ini, peserta bisa memanfaatkan BPJS secara maksimal tanpa risiko biaya tambahan yang tidak terduga.***