BOGOR.POJOKSATU.id - Kekhawatiran terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat di berbagai daerah.

Ribuan tenaga PPPK disebut berada dalam posisi rawan akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Sorotan ini datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas.

Ia meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru menerapkan aturan batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, jika kebijakan tersebut dipaksakan tanpa kesiapan daerah, maka dampaknya bisa serius, termasuk potensi PHK massal bagi tenaga PPPK.

“Kami meminta agar penerapan batas belanja pegawai 30 persen tidak dipaksakan, karena berpotensi memicu PHK massal PPPK di berbagai daerah,” ujar Giri.

Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama kemampuan fiskal masing-masing daerah yang berbeda-beda.

Selain itu, keberadaan PPPK selama ini dinilai sangat membantu jalannya pelayanan publik, sehingga kebijakan yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja perlu dikaji secara matang.

Desakan ini muncul sebagai upaya untuk melindungi nasib ribuan PPPK agar tidak kehilangan pekerjaan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu kebijakan fiskal yang terlalu ketat.***