POJOKBOGOR.ID - Praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terungkap.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan puluhan guru PPPK.

Tak tanggung-tanggung, setiap guru diduga dimintai uang sebesar Rp1 juta dengan dalih biaya jasa untuk pengurusan perpanjangan surat keputusan (SK).

Baca Juga: Formasi ASN 2026 Mulai Disusun, Pemkab Aceh Besar Prioritaskan Efisiensi Pelayanan


78 Guru PPPK Jadi Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sergai, pungli tersebut terjadi di wilayah Korwil Dolok Masihul.

Jumlah guru PPPK yang menjadi korban mencapai 78 orang. Jika ditotal, uang yang dikutip mencapai sekitar Rp78 juta.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai, Johan Sinaga, membenarkan adanya praktik tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: Kasus BBM di Mancak Serang, Pertamina Investigasi Total dan Siapkan Sanksi Jika Ada Pelanggaran

Dikutip dari Waspada.id, 27 Maret 2026, begini kata Johan Sinaga:

“Jadi hasil pemeriksaan, pengutipan itu beralasan untuk uang jasa totalnya ada 78 guru dan uang pengutipan itu sudah dikembalikan,” ujarnya.


Terungkap dari Pemeriksaan 16 Korwil

Inspektorat Sergai tidak hanya memeriksa satu wilayah, tetapi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap 16 Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan.

Baca Juga: APBN 2026 Sudah Disahkan! Taspen Buka Suara Soal Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa praktik pungli terjadi di Korwil Dolok Masihul.

Kasus ini langsung menjadi perhatian karena dinilai mencoreng dunia pendidikan.

Terutama di tengah upaya peningkatan kesejahteraan guru PPPK.


Dalih 'Uang Jasa' untuk Perpanjangan SK

Pungutan tersebut disebut sebagai “uang jasa” yang dikaitkan dengan proses perpanjangan SK PPPK.

Namun, praktik tersebut tetap dikategorikan sebagai pungli karena tidak memiliki dasar aturan resmi.

Baca Juga: Disiplin ASN Disorot Usai Lebaran 2026! Sekda Morotai Ancam Putus Kontrak PPPK bagi yang Mangkir Tiga Kali

Para guru PPPK yang membutuhkan perpanjangan SK diduga tidak memiliki pilihan lain sehingga terpaksa mengikuti permintaan tersebut.


Uang Sudah Dikembalikan

Setelah kasus ini terungkap dan dilakukan pemeriksaan, seluruh uang yang telah dikutip dari para guru disebut sudah dikembalikan.

Meski demikian, proses penindakan tetap berjalan.

Baca Juga: DPR Ungkap 4 Solusi untuk Selamatkan PPPK dari PHK Massal! Tunda Aturan Belanja Pegawai Hingga Efisiensi Gaji

Inspektorat telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Dinas Pendidikan Sergai memberikan sanksi kepada pihak terkait.

“Kita sudah menyurati Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi juga kepada BKD,” ujar Johan Sinaga.


Dinas Pendidikan Akui Lakukan Sidak

Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Raden Cici Sistiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui kasus ini dari laporan masyarakat dan guru.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Diprediksi Cair Juni-Juli, Ini Daftar Komponen dan Rincian Nominalnya

Setelah menerima informasi, Dinas langsung melakukan sidak dan melaporkan temuan tersebut ke pimpinan serta Inspektorat.

“Ketika mendapat informasi kita langsung melakukan sidak dan melaporkannya ke pimpinan dan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.


Soal Kecolongan Jadi Sorotan

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan internal Dinas Pendidikan.

Namun saat disinggung soal kemungkinan kecolongan, pernyataan Kepala Dinas Pendidikan justru singkat.

“Kecolongan bagai mana,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut memicu perhatian publik karena dinilai belum menjelaskan secara rinci terkait pengawasan yang dilakukan.

Baca Juga: Begini Cara Autentikasi Andal by Taspen Agar Gaji Pensiunan April 2026 Cair Tepat Waktu


Jadi Peringatan Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan terhadap guru.

Pungli, dalam bentuk apapun, dinilai dapat merusak kepercayaan serta mencederai profesionalisme institusi pendidikan.***