POJOKBOGOR.ID - Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 ASN 2026 mulai menjadi perhatian banyak ASN di Indonesia setelah THR kemarin.
Tambahan penghasilan ini memang selalu dinantikan setiap tahun, terutama untuk membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah sendiri telah memberikan sinyal terkait jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dikutip dari Radar Kediri, 25 Maret 2026, begini kata Airlangga:
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Usul ASN WFH Hari Rabu Demi Hemat Energi, Kenapa Bukan Jumat? Ini Alasannya
Pernyataan tersebut menjadi petunjuk bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ASN kemungkinan besar tetap mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan pola kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP sebelumnya, pencairan gaji ke-13 umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Untuk tahun 2026, pencairannya diprediksi berlangsung pada periode Juni hingga Juli 2026.
Waktu tersebut dipilih karena bertepatan dengan momentum penting bagi banyak keluarga ASN, yaitu masa pendaftaran sekolah dan tahun ajaran baru.
Dengan demikian, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Namun demikian, kepastian jadwal pencairan masih menunggu PP terbaru yang biasanya ditandatangani Presiden sekitar April atau Mei 2026.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Dalam skema pembayaran yang berlaku, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja.
Melainkan ada beberapa komponen yang ikut dihitung dalam tambahan penghasilan tersebut.
Baca Juga: Pertamina Regional JBB Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Berikut komponen utama gaji ke-13 ASN:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi dasar perhitungan utama dalam pembayaran gaji ke-13.
Besaran gaji pokok ASN sendiri ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
2. Tunjangan Keluarga
Komponen ini meliputi:
- tunjangan suami atau istri
- tunjangan anak
Tunjangan keluarga diberikan kepada ASN yang telah berkeluarga.
3. Tunjangan Pangan
ASN juga menerima tunjangan pangan yang biasanya diberikan dalam bentuk uang. Nilainya sekitar Rp72.420 per anggota keluarga.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
ASN yang memiliki jabatan struktural atau fungsional akan mendapatkan tunjangan jabatan.
Sementara bagi ASN yang tidak memiliki jabatan tertentu akan menerima tunjangan umum.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Untuk ASN yang bekerja di instansi pusat, tunjangan kinerja dapat diberikan hingga 100 persen sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penerima Gaji ke-13
Berdasarkan regulasi pemerintah, penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN aktif.
Beberapa kelompok yang berhak menerima tambahan penghasilan ini antara lain:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
Dengan cakupan penerima yang luas, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Kisaran Nominal Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nominalnya mengikuti gaji pokok sesuai golongan.
Sebagai gambaran, berikut kisaran nominal bagi pensiunan PNS:
Baca Juga: Jadi Penggerak Koperasi Desa Merah Putih, Ini Peran SPPI, PPPK hingga Pendamping BA dan PMO
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Sementara untuk PPPK, nominal gaji pokoknya berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, tergantung golongan jabatan.
Aturan Teknis Pembayaran
Petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Jika sistem tersebut tidak dapat digunakan, maka instansi dapat memakai aplikasi gaji berbasis desktop sebagai alternatif.
Setelah perhitungan selesai, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
Kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan dana.
Tambahan Dana untuk Kebutuhan Pendidikan
Gaji ke-13 memang dirancang sebagai tambahan penghasilan yang membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Percepat Penanganan Rumah Tidak Layak Huni
Karena itu, banyak ASN yang menantikan pencairan gaji ke-13 setiap tahunnya.
Jika tidak ada perubahan kebijakan, maka pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan tetap berlangsung pada pertengahan tahun.***




