POJOKBOGOR.ID - Kabar mengenai rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perbincangan hangat setelah pengesahan APBN Tahun Anggaran 2026.
Banyak pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri menantikan kepastian apakah akan ada penyesuaian gaji maupun rapelan pada tahun tersebut.
Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar, PT Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut.
Baca Juga: Efisiensi BBM Berlaku, Pengguna Mobil Listrik Ikut Kena Dampak atau Malah Untung Besar?
Perusahaan pelat merah yang mengelola dana pensiun ASN itu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapel baru pada tahun 2026.
APBN 2026 Disahkan, Isu Kenaikan Gaji Pensiunan Menguat
Isu kenaikan gaji pensiunan kembali mencuat setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN 2026.
Dalam sidang pengesahan yang beredar, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: DPR Usul ASN WFH Hari Rabu Demi Hemat Energi, Kenapa Bukan Jumat? Ini Alasannya
Keputusan ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pensiunan PNS mengenai kemungkinan adanya penyesuaian gaji atau pembayaran rapel.
Namun, PT Taspen menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji pensiun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Gaji Pensiun Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Taspen menyampaikan bahwa penyaluran gaji pensiun masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur mengenai penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda pensiunan.
Penyesuaian yang tertuang dalam peraturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan hingga kini masih menjadi dasar perhitungan pembayaran gaji pensiun.
Artinya, hingga tahun 2026 belum ada aturan baru yang mengubah besaran gaji pensiunan secara nasional.
Rapel Hanya Terjadi pada Kondisi Tertentu
Taspen juga menegaskan bahwa isu mengenai rapel gaji pensiunan perlu dipahami secara tepat.
Tidak semua pensiunan otomatis menerima rapelan gaji.
Rapel biasanya terjadi dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat perubahan perhitungan kenaikan gaji akibat peralihan status dari ASN aktif menjadi pensiunan.
Dalam kondisi tersebut, persentase kenaikan yang sebelumnya berlaku bagi ASN aktif dapat disesuaikan kembali setelah pensiun.
Hal ini sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang mengira bahwa seluruh pensiunan akan menerima rapel secara otomatis.
Baca Juga: Jadi Penggerak Koperasi Desa Merah Putih, Ini Peran SPPI, PPPK hingga Pendamping BA dan PMO
Kenaikan Gaji ASN Aktif 8 Persen Masih Berlaku
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji bagi ASN aktif sebesar 8 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tahun 2024 dan masih menjadi acuan hingga tahun 2025 bahkan sampai 2026 sekarang.
Bagi ASN yang memasuki masa pensiun pada periode tertentu, perhitungan gaji pensiun dapat mengalami penyesuaian dari kebijakan tersebut.
Misalnya, ASN yang pensiun pada akhir 2025 dapat mengalami perubahan persentase perhitungan kenaikan ketika memasuki tahun 2026.
Taspen Imbau Pensiunan Tidak Mudah Percaya Informasi
Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan gaji pensiun.
Informasi yang tidak jelas sumbernya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pensiunan.
Karena itu, masyarakat diminta selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh PT Taspen maupun instansi pemerintah terkait.
Sebagai pengelola dana pensiun ASN, Taspen berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta dengan menerapkan prinsip pelayanan 5T.
Prinsip tersebut meliputi tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Dengan prinsip tersebut, penyaluran hak pensiunan diharapkan dapat berjalan akurat dan tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.
Cara Mendapatkan Informasi Resmi Taspen
Untuk mendapatkan informasi resmi mengenai gaji pensiun maupun kebijakan terbaru, pensiunan dapat menghubungi layanan resmi Taspen.
Taspen menyediakan berbagai saluran informasi, mulai dari call center hingga situs resmi perusahaan.
Call center Taspen dapat dihubungi melalui nomor 1500919, sementara informasi resmi juga tersedia melalui situs www.taspen.co.id
serta media sosial resmi perusahaan.
Dengan mengakses sumber resmi tersebut, pensiunan dapat memastikan informasi yang diterima benar dan tidak menyesatkan.
Kepastian mengenai kenaikan gaji maupun rapel pensiun pada tahun 2026 masih menunggu keputusan pemerintah melalui regulasi baru yang akan diterbitkan.***




