POJOKBOGOR.ID – Bayang-bayang PHK massal mulai menghantui ribuan PPPK di berbagai daerah di Indonesia.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama bagi tenaga honorer yang sebelumnya telah diangkat menjadi PPPK namun masih berstatus pegawai berbasis kontrak.

Ancaman tersebut muncul seiring dengan kebijakan pengelolaan anggaran daerah yang dinilai dapat membatasi kemampuan pemda dalam membiayai pegawai.

Baca Juga: TPG THR 2025 Sudah 100 Persen Disalurkan ke Daerah, Tapi Kenapa Masih Banyak Guru Belum Terima? Ini Jawaban Resminya

Jika tidak ada solusi yang tepat, kondisi ini dikhawatirkan bisa berdampak pada ribuan tenaga kerja di sektor pemerintahan daerah.


Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Jadi Sorotan

Salah satu penyebab munculnya kekhawatiran tersebut adalah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah mulai tahun 2027.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Jadwal, Syarat, dan Fakta terbarunya

Padahal, banyak daerah saat ini sudah mengalokasikan anggaran pegawai lebih dari 40 persen dari total APBD.

Artinya, jika aturan tersebut tetap diterapkan tanpa penyesuaian, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar-besaran.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menilai kondisi ini sangat berisiko bagi tenaga kerja di daerah.

Baca Juga: PPPK Terancam Dipecat, Dampaknya Bisa Guncang Ekonomi Daerah, Ini Penyebabnya

Dikutip dari fin news, 25 Maret 2026, begini kata Giri:

“Masalah ini muncul karena ada aturan yang mengharuskan di tahun 2027 pemda hanya boleh menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” jelasnya.

PPPK Paruh Waktu Paling Rentan

Tekanan terhadap anggaran daerah membuat sejumlah pemda mulai mempertimbangkan langkah efisiensi.

Salah satu langkah yang dikhawatirkan akan diambil adalah pengurangan tenaga kerja atau pemutusan kontrak PPPK.

Pegawai PPPK dengan status paruh waktu disebut menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

Baca Juga: Setelah BBM, Giliran Listrik? Wacana Penghematan Energi Nasional Mulai Jadi Sorotan

Selain itu, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil juga diprediksi menjadi wilayah yang paling terdampak kebijakan ini.

Daerah dengan PAD terbatas memiliki ruang fiskal yang sempit, sementara beban belanja pegawai mereka sudah cukup besar.


Kondisi Ekonomi Global Ikut Menekan Anggaran

Masalah ini juga diperparah oleh kondisi ekonomi global yang tidak stabil.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Ketidakpastian harga energi dan konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah berpotensi mempengaruhi kondisi fiskal negara.

Jika tekanan tersebut berdampak pada APBN, maka kemungkinan besar transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah akan berkurang.

Akibatnya, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin terbatas.

Baca Juga: CPNS 2026 Belum Pasti Karena Anggaran, Tapi Pemerintah Siapkan Rekrutmen 30.000 SPPI untuk Koperasi Desa Merah Putih

Jika kondisi ini terjadi, pemerintah daerah kemungkinan terpaksa melakukan efisiensi anggaran yang dapat berujung pada PHK massal PPPK.


DPR Tawarkan Empat Solusi

Untuk mengantisipasi potensi krisis sosial yang lebih besar, DPR mengusulkan beberapa solusi strategis.

Berikut empat opsi yang disampaikan oleh Giri Ramanda Kiemas:

1. Menjalankan Aturan Tanpa Perubahan

Pemerintah tetap menerapkan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai jadwal.

Namun konsekuensinya adalah risiko PHK massal di daerah.

2. Efisiensi Gaji dan Jam Kerja

Alternatif lain adalah melakukan pengurangan gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu.

Tujuannya agar pemerintah daerah tidak perlu melakukan pemutusan kontrak secara total.

Baca Juga: Jadi Penggerak Koperasi Desa Merah Putih, Ini Peran SPPI, PPPK hingga Pendamping BA dan PMO

3. Menunda Penerapan Aturan

Solusi ini menjadi rekomendasi utama DPR.

Pemerintah diminta menunda penerapan aturan tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau revisi UU HKPD.

4. Sentralisasi Gaji ASN

Opsi lain adalah mengalihkan sistem pembayaran gaji PNS dan PPPK ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Habis THR Terbitlah Gaji ke-13 ASN! Ini Jadwal Cair, Daftar Penerima dan Komponen yang Akan Masuk Rekening

Dengan cara ini, beban penggajian tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD daerah.


Penundaan Aturan Dinilai Paling Realistis

Dari berbagai opsi yang diajukan, penundaan penerapan aturan dinilai menjadi solusi paling realistis.

Menurut Giri, pemerintah perlu memberikan waktu bagi daerah untuk menata kembali struktur kepegawaian secara bertahap.

“Sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan aturan ini sampai kondisi fiskal lebih stabil dan penataan kepegawaian lebih matang,” tegasnya.

Jika tidak segera diantisipasi, potensi PHK massal PPPK bisa memicu masalah sosial yang lebih luas.

Baca Juga: 32 Ribu PPPK BGN Sudah Kantongi Gaji Pertama! Kepala BGN Buka Suara Soal Rekrutmen Gelombang Berikutnya

Selain membuat ribuan tenaga kerja kehilangan penghasilan, kondisi tersebut juga dapat menurunkan daya beli masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

Tidak hanya itu, kualitas pelayanan publik juga berpotensi menurun apabila jumlah tenaga kerja di pemerintahan berkurang drastis.***