JAKARTA, POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia.
Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi yang selama ini bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo.
Tak Hanya Guru, Damkar hingga Satpol PP Ikut Diangkat
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya memprioritaskan peningkatan status PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik.
Namun, setelah dilakukan pembahasan dan perhitungan lebih lanjut, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan tersebut kepada berbagai kelompok profesi.
Profesi yang tercakup antara lain guru, dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.
"Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi penuh waktu," kata Prasetyo.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kepegawaian bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik.
Meski demikian, pelaksanaan perubahan status akan berlangsung secara bertahap dan tidak berarti seluruh pegawai langsung beralih pada tanggal yang sama.
PPPK Penuh Waktu Juga Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Kabar baik lainnya, pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK yang telah berstatus penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut diberikan kepada pegawai dari berbagai profesi, bukan hanya tenaga pendidik.
"Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," jelas Prasetyo.
Artinya, PPPK penuh waktu yang ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai persyaratan usia untuk bidang tertentu.
Pengangkatan Dilaksanakan Bertahap Mulai Januari 2027
Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai diberlakukan pada awal tahun depan.
"Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027," tegasnya.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama DPR dalam menyelesaikan persoalan penataan tenaga aparatur negara.
Bagi PPPK paruh waktu, kebijakan ini memberikan harapan baru untuk memperoleh kepastian status kerja yang lebih baik.
Namun, pegawai tetap perlu menunggu petunjuk teknis dan informasi resmi dari instansi masing-masing mengenai tahapan pelaksanaan perubahan status tersebut.



