JAKARTA, POJOKSATU.id - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah tengah merancang perluasan bantuan iuran BPJS Kesehatan yang berpotensi menjangkau sekitar 188,05 juta penduduk.

Melalui skema tersebut, masyarakat yang masuk kelompok ekonomi desil 1 hingga 8 berpeluang mendapatkan jaminan kesehatan dengan iuran yang ditanggung pemerintah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun pembagian pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.

Rancangan tersebut dibahas bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk memperluas perlindungan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Tentu tujuan perluasan adalah perlindungan yang lebih luas. Harapannya warga desil 1 sampai 8 terjamin, termasuk kelompok rentan yang mudah jatuh miskin karena sakit," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

BPJS Kesehatan Gratis Bakal Menjangkau Desil 1 hingga 8

Dalam simulasi yang disiapkan pemerintah, bantuan iuran BPJS Kesehatan tidak hanya difokuskan kepada kelompok masyarakat paling miskin.

Cakupannya direncanakan diperluas hingga kelompok desil 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kelompok.

Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok paling tinggi.

Pemerintah merancang pembagian tanggung jawab pembayaran iuran berdasarkan kelompok tersebut.

Untuk masyarakat desil 1 hingga 4, pembiayaan akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, masyarakat desil 5 dan 6 direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui APBD.

Adapun kelompok desil 7 dan 8 akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah provinsi.

Anggaran BPJS Kesehatan Diperkirakan Rp94,78 Triliun

Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan skema perluasan bantuan tersebut.

Dengan asumsi iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan, total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp94,78 triliun per tahun.

Rinciannya, pemerintah pusat diproyeksikan menanggung sekitar 104,15 juta peserta dengan kebutuhan anggaran Rp52,49 triliun.

Pemerintah kabupaten/kota akan membiayai sekitar 46,06 juta peserta dengan kebutuhan Rp23,22 triliun.

Sementara pemerintah provinsi diperkirakan menanggung 37,84 juta peserta dengan anggaran Rp19,07 triliun.

Secara keseluruhan, komposisi pembiayaan terdiri atas 55 persen dari APBN, 25 persen dari APBD kabupaten/kota, dan 20 persen dari APBD provinsi.

Tidak Semua Warga Otomatis Mendapatkan Bantuan

Meski menyasar kelompok desil 1 hingga 8, Gus Ipul menegaskan bahwa tidak seluruh masyarakat dalam kelompok tersebut otomatis mendapatkan bantuan iuran.

Berdasarkan pemetaan pemerintah, terdapat sekitar 223,4 juta penduduk dalam kelompok desil 1 hingga 8.

Dari jumlah tersebut, sekitar 188 juta jiwa diproyeksikan dapat diusulkan menjadi peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Sementara sekitar 35,3 juta penduduk lainnya sudah memiliki perlindungan kesehatan melalui pemberi kerja atau kepesertaan mandiri kelas I dan II.

"Jadi enggak semua, jadi masih ada sebagian yang sudah bekerja dan iurannya dibayar oleh perusahaan masing-masing karena dia termasuk penerima upah," jelas Gus Ipul.

Karena itu, pembaruan DTSEN menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Gus Ipul Tegaskan Skema Masih Dibahas

Kendati berpotensi memberikan perlindungan kesehatan kepada ratusan juta masyarakat, rancangan tersebut belum ditetapkan sebagai kebijakan final.

Gus Ipul menyatakan pemerintah masih melakukan simulasi dan mendalami berbagai alternatif pembiayaan.

"Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini," tegasnya.

Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu keputusan resmi pemerintah terkait pelaksanaan dan ketentuan penerima bantuan.

Jika nantinya disetujui, perluasan bantuan iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan sekaligus mengurangi risiko masyarakat jatuh miskin akibat biaya pengobatan.