BOGOR, POJOKSATU.id - Kabar baik bagi para pekerja di Kota dan Kabupaten Bogor. Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp900 ribu yang dijadwalkan disalurkan mulai November hingga Desember 2026.
Program bantuan tersebut menjadi peluang bagi pekerja di Bogor untuk mendapatkan tambahan penghasilan guna membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dan batas penghasilan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).
Pekerja Kota dan Kabupaten Bogor Bisa Mendapatkan BSU Rp900 Ribu
Bagi pekerja di Bogor, salah satu ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah batas penghasilan bulanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, penerima BSU merupakan pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau mengikuti upah minimum daerah apabila nilainya lebih tinggi.
Artinya, pekerja di Kota maupun Kabupaten Bogor tidak hanya mengacu pada batas penghasilan Rp3,5 juta.
Karena upah minimum di kedua wilayah tersebut lebih tinggi, batas penghasilan penerima BSU mengikuti ketentuan UMK masing-masing daerah dengan mekanisme pembulatan yang ditetapkan pemerintah.
Besaran upah yang digunakan sebagai acuan merupakan gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Komponen penghasilan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Syarat Penerima BSU 2026 untuk Warga Bogor
Pekerja di Kota dan Kabupaten Bogor yang ingin mengetahui peluang mendapatkan BSU perlu memperhatikan sejumlah persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah hingga Agustus 2026.
Memiliki penghasilan sesuai batas upah yang ditetapkan pemerintah.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
Pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut berpeluang memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Total bantuan Rp900 ribu akan diberikan sekaligus melalui mekanisme penyaluran yang disiapkan pemerintah.
Pekerja Bogor Tidak Perlu Mendaftar BSU Secara Mandiri
Kemnaker menjelaskan bahwa calon penerima BSU tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri.
Data penerima akan mengacu pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilaporkan perusahaan.
Karena itu, pekerja di Bogor perlu memastikan data kepesertaan dan informasi gaji mereka telah tercatat dengan benar.
Indah juga mengingatkan perusahaan agar memberikan data pekerja secara akurat.
"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," kata Indah.
Ketepatan data menjadi faktor penting agar bantuan dapat disalurkan kepada pekerja yang benar-benar memenuhi ketentuan.
Cara Cek BSU Rp900 Ribu bagi Warga Bogor
Pekerja di Kota dan Kabupaten Bogor dapat memantau informasi BSU 2026 melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Melalui situs tersebut, pekerja dapat mengecek informasi program dan status penerima sesuai layanan yang tersedia.
Penyaluran bantuan direncanakan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Meski dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026, proses penyaluran masih memerlukan penyelesaian koordinasi dan dukungan anggaran.
Karena itu, pekerja di Bogor diimbau memantau pengumuman resmi Kemnaker untuk memastikan jadwal pencairan dan status penerimaan bantuan.
Program BSU Rp900 ribu ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja, termasuk masyarakat Kota dan Kabupaten Bogor, menjelang akhir 2026.



