BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk pekerja pada periode Oktober hingga Desember 2026.

Besaran bantuan yang direncanakan mencapai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Artinya, pekerja yang nantinya ditetapkan memenuhi persyaratan berpeluang menerima BSU dengan total Rp900 ribu yang direncanakan disalurkan sekaligus.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU Rp900 ribu 2026?

Masyarakat untuk sementara masih perlu menunggu mekanisme pengecekan resmi yang akan ditetapkan pemerintah.

Pasalnya, portal BSU Kementerian Ketenagakerjaan yang tersedia saat ini masih menampilkan informasi program BSU tahun 2025.

Karena itu, hasil pengecekan menggunakan data lama tidak bisa langsung dijadikan sebagai kepastian bahwa seseorang menerima atau tidak menerima BSU 2026.

Jika mekanisme tahun 2026 nantinya tetap menggunakan sistem serupa dengan periode sebelumnya, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui portal resmi BSU Kemnaker.

Pada mekanisme sebelumnya, cara pengecekannya dilakukan dengan membuka laman resmi BSU Kemnaker, kemudian memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom pengecekan penerima.

Pengguna selanjutnya memasukkan kode keamanan atau CAPTCHA dan memilih menu cek status.

Sistem kemudian akan memberikan informasi mengenai status data pekerja berdasarkan proses verifikasi yang dilakukan pemerintah.

Namun perlu dicatat, mekanisme tersebut baru dapat digunakan sebagai acuan setelah pemerintah resmi memperbarui sistem untuk program BSU 2026.

Pemerintah hingga kini juga masih menyiapkan ketentuan teknis mengenai persyaratan penerima serta jadwal penyalurannya.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru memberikan data pribadi kepada situs yang mengklaim sebagai tempat pendaftaran atau pencairan BSU.

Waspadai pula pesan WhatsApp, SMS maupun unggahan media sosial yang meminta OTP, PIN, password, data rekening atau biaya tertentu dengan mengatasnamakan BSU.

Pastikan pengecekan dilakukan melalui kanal resmi pemerintah setelah mekanisme BSU 2026 diumumkan.

Dengan demikian, pekerja perlu menunggu pembaruan resmi sebelum dapat memastikan apakah namanya termasuk sebagai penerima BSU Rp900 ribu periode Oktober hingga Desember 2026. ***