BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah bakal memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK) mulai tahun 2027.
Murid TK dari keluarga tidak mampu nantinya berkesempatan memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperluas akses pendidikan sekaligus memberikan dukungan pembiayaan sejak jenjang pendidikan paling awal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, selama ini PIP sudah diberikan kepada murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Namun, bantuan tersebut sebelumnya belum mencakup peserta didik di tingkat TK.
Mulai 2027, cakupan penerima PIP bakal diperluas sehingga anak-anak dari keluarga tidak mampu yang menempuh pendidikan di jenjang TK juga dapat memperoleh bantuan.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan layanan pendidikan gratis.
“Untuk kebijakan baru dari Pak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP. Mulai tahun 2027 nanti, murid TK akan mendapatkan dana PIP yang memang jumlahnya Rp450 ribu per tahun,” ujar Mu’ti.
Pemerintah menyiapkan perluasan PIP tersebut sebagai bagian dari skema pembiayaan pendidikan yang sedang diperkuat.
Selain melalui PIP yang menyasar murid dari keluarga tidak mampu, pemerintah juga memberikan dukungan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Abdul Mu’ti menyebut Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap perluasan layanan pendidikan gratis, termasuk dengan memperkuat dukungan bagi pendidikan sejak jenjang TK.
Dengan kebijakan baru tersebut, PIP yang sebelumnya lebih banyak dikenal untuk peserta didik pada jenjang sekolah dasar hingga menengah mulai diperluas ke pendidikan anak usia dini.
Rencananya, penyaluran PIP untuk murid TK tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2027 dengan nilai bantuan Rp450 ribu per penerima setiap tahun. ***


