BOGOR.POJOKSATU.id - Bantuan sosial yang diterima masyarakat tidak seluruhnya berbentuk uang tunai.

Selain PKH, BPNT dan bantuan pangan, pemerintah pusat dan daerah juga memiliki program perlindungan sosial dengan kelompok penerima serta mekanisme berbeda.

Di Jakarta terdapat program Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat penyaluran PKD pada Agustus 2026 menjangkau 219.252 penerima manfaat setelah melalui proses verifikasi dan pemadanan data.

Penetapan penerima program tersebut tidak bersifat sembarangan.

Data penerima diverifikasi secara berkala untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Pada sejumlah penyaluran di Jakarta, nilai bantuan PKD tercatat sebesar Rp300 ribu per bulan untuk masing-masing kategori penerima.

Selain bansos daerah tersebut, terdapat pula Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK.

Berbeda dengan bantuan tunai, penerima PBI tidak menerima uang bantuan untuk dibelanjakan.

Pemerintah membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima sehingga kepesertaannya dapat digunakan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Daftar penerima PBI juga terus mengalami pemutakhiran. Kementerian Sosial menerbitkan penetapan penerima berdasarkan periode tertentu, termasuk penetapan penerima PBI Jaminan Kesehatan pada 2026.

Karena status bansos dan PBI dapat berubah mengikuti pemutakhiran data, masyarakat disarankan tidak berpatokan pada status tahun sebelumnya.

Pastikan data kependudukan tetap sesuai serta periksa status melalui kanal pemerintah terkait.

Masyarakat juga perlu mewaspadai informasi yang menjanjikan pencairan bantuan melalui tautan tidak resmi, permintaan PIN, OTP, ataupun pungutan tertentu. ***