JAKARTA, POJOKSATU.id - Dugaan keberadaan perangkat penyadapan bernilai sekitar Rp1 triliun kembali menjadi sorotan di tengah penyidikan kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, mengungkap dugaan bahwa sejumlah perangkat penyadapan milik negara sempat dipindahkan dari Mabes Polri ke kediaman beberapa jenderal.
Tak hanya mempertanyakan keberadaan perangkat tersebut, Selamat juga menyinggung kemungkinan sumber pembiayaan operasi penyadapan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Selamat dalam siniar Akbar Faizal Uncensored pada Rabu, 4 November 2026, sebagaimana dikutip dari AFU.id.
Selamat Ginting Singgung Dana Judi Online dan Narkoba
Menurut Selamat, operasi penyadapan yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian memerlukan dukungan anggaran besar.
Ia mempertanyakan kemungkinan adanya sumber pendanaan di luar mekanisme resmi negara.
Selamat menduga dana dari aktivitas judi online, peredaran narkoba, hingga pertambangan ilegal berpotensi berkaitan dengan pembiayaan jaringan tersebut.
"Saya kira akan terbongkar dana-dana haram ini, baik yang dari judi online, kemudian dari narkoba, dan lain-lain," ujar Selamat.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih berupa dugaan pribadi Selamat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Belum ada bukti resmi yang menunjukkan bahwa perangkat penyadapan tersebut dibeli menggunakan dana judi online, narkoba, ataupun hasil tambang ilegal.
Alat Sadap Rp1 Triliun Diduga Dipindahkan dari Mabes Polri
Selamat juga mengklaim perangkat penyadapan dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun sempat dibawa keluar dari Mabes Polri setelah Listyo Sigit tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.
Menurutnya, perangkat tersebut diduga dipindahkan ke kediaman sejumlah jenderal.
Ia turut menyebut bahwa sasaran operasi penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, jajaran menteri, pimpinan partai politik, hingga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, klaim mengenai lokasi perangkat, nilai pengadaan, dan daftar sasaran penyadapan tersebut belum seluruhnya dikonfirmasi oleh penyidik.
Dokumen IndonesiaLeaks Ungkap Pengadaan Teknologi Penyadapan
Sorotan terhadap perangkat penyadapan juga berkaitan dengan temuan investigasi IndonesiaLeaks mengenai pengadaan teknologi intrusi digital di lingkungan kepolisian.
Dokumen yang disebut dalam investigasi tersebut mencatat pengadaan sistem intrusi zero-click untuk Polda Metro Jaya pada 2017 senilai sekitar Rp99,1 miliar.
Sementara pengadaan untuk Mabes Polri pada 2018 tercatat sekitar Rp149,9 miliar.
Meski demikian, kedua catatan pengadaan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa perangkat yang dimaksud Selamat memiliki nilai Rp1 triliun.
Belum ada pula kepastian bahwa perangkat dalam dokumen tersebut merupakan alat yang digunakan dalam perkara penyadapan yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Empat Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo terus berkembang.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka pada Selasa, 3 November 2026, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers.
Pada Kamis, 5 November 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi empat setelah penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka telah menjalani penahanan di Mako Brimob, Depok, sementara Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Adapun dugaan keterlibatan 11 perwira tinggi sebagaimana disampaikan Selamat belum seluruhnya terkonfirmasi.
Hingga kini, dugaan aliran dana ilegal, nilai perangkat mencapai Rp1 triliun, serta pemindahan alat penyadapan ke kediaman sejumlah jenderal masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pengungkapan asal-usul pembiayaan dan penggunaan perangkat tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas dalam pengembangan kasus penyadapan ilegal ini.



