POJOKBOGOR.ID - Ratusan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang menjalani perpanjangan kontrak kerja.

Namun, keputusan yang diambil pemerintah daerah justru menjadi sorotan.

Pasalnya, masa kontrak yang diberikan hanya dua tahun, padahal secara aturan bisa mencapai lima tahun.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Diprediksi Cair Juni-Juli, Ini Daftar Komponen dan Rincian Nominalnya

Kondisi ini memunculkan harapan sekaligus kekecewaan dari para PPPK, terutama dari kalangan guru.


247 PPPK Resmi Diperpanjang

Berdasarkan data BKPSDM Sampang, terdapat 247 PPPK yang diperpanjang kontraknya tahun ini.

Jumlah tersebut berasal dari total 249 PPPK hasil seleksi tahun 2021 yang terdiri dari 186 guru dan 63 tenaga kesehatan.

Baca Juga: DPR Ungkap 4 Solusi untuk Selamatkan PPPK dari PHK Massal! Tunda Aturan Belanja Pegawai Hingga Efisiensi Gaji

Namun, dua orang tidak diperpanjang kontraknya. Satu tenaga kesehatan diketahui lolos seleksi CPNS, sementara satu guru lainnya meninggal dunia.

Dikutip dari Radar Semarang, 27 Maret 2026, begini kata Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiharto:

“Jadi yang kami perpanjang hari ini (kemarin) 247 orang,” ujarnya.

Baca Juga: Disiplin ASN Disorot Usai Lebaran 2026! Sekda Morotai Ancam Putus Kontrak PPPK bagi yang Mangkir Tiga Kali


Masa Kontrak Hanya 2 Tahun

Meski aturan memungkinkan masa kontrak PPPK hingga lima tahun, Pemkab Sampang memutuskan hanya memberikan perpanjangan selama dua tahun.

Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi keuangan daerah.

"Tetapi, untuk PPPK kami perpanjang dua tahun masa kerja," ungkap Hendro.


Alasan Anggaran Jadi Penentu

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sembarangan.

Ada proses koordinasi dan perhitungan matang sebelum keputusan ditetapkan.

Baca Juga: APBN 2026 Sudah Disahkan! Taspen Buka Suara Soal Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Salah satu faktor utama adalah kemampuan anggaran daerah.

Pemkab Sampang harus menyesuaikan masa kontrak dengan kekuatan keuangan yang tersedia.

“Sebelum memperpanjang pastinya kami melakukan rapat koordinasi dulu dengan BPPKAD untuk kekuatan anggaran,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus BBM di Mancak Serang, Pertamina Investigasi Total dan Siapkan Sanksi Jika Ada Pelanggaran

Selain itu, keputusan juga mengacu pada hasil rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Kinerja dan Disiplin Jadi Pertimbangan

Tak hanya soal anggaran, perpanjangan kontrak PPPK juga mempertimbangkan aspek lain, di antaranya:

- Penilaian kinerja

- Kedisiplinan pegawai

Dengan kata lain, tidak semua PPPK otomatis mendapatkan perpanjangan tanpa evaluasi.

Baca Juga: THR ASN Belum Cair 100 Persen, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Sebenarnya


Harapan PPPK, Bisa Sampai 5 Tahun

Di sisi lain, para PPPK memiliki harapan berbeda.

Salah satu guru, Abdul Rahem, mengaku telah menjalani perpanjangan kontrak sebanyak tiga kali.

Ia berharap pemerintah bisa memberikan masa kontrak yang lebih panjang.

“Mudah-mudahan diperpanjang sampai lima tahun. Kalau bisa sampai pensiun, demi untuk memajukan anak didik,” ujarnya.

Baca Juga: Begini Cara Autentikasi Andal by Taspen Agar Gaji Pensiunan April 2026 Cair Tepat Waktu

Harapan ini mencerminkan keinginan banyak PPPK yang menginginkan kepastian kerja jangka panjang.


Jadi Sorotan karena Tidak Maksimal

Kebijakan kontrak dua tahun ini menjadi sorotan karena dinilai belum maksimal.

Terutama jika dibandingkan dengan ketentuan yang memperbolehkan hingga lima tahun.

Baca Juga: TPG THR Belum Cair Padahal Sudah Ditransfer Pusat, Ini 5 Penyebab Teknis yang Harus Dipahami Guru Agar Tidak Panik

Di satu sisi, pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.

Namun di sisi lain, PPPK berharap adanya kepastian kerja yang lebih panjang untuk mendukung stabilitas karier mereka.***