POJOKBOGOR.ID - Menjelang Lebaran 2026, kabar soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, guru, hingga pensiunan mulai jadi perhatian.
Pemerintah memastikan anggaran sudah disiapkan, namun pengumuman resmi tetap menunggu pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari detik.com pada 02/03/2026, Menteri Keuangan Purbaya menyebut anggaran THR ASN 2026 mencapai Rp55 triliun.
Jumlah ini naik sekitar 10,22 persen dibanding tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.
Baca Juga: PT TASPEN TEGASKAN! THR Pensiunan 2026 Masih Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Ini Faktanya
Total penerima THR tahun ini diperkirakan mencapai 10,5 juta orang.
Jadwal Pencairan THR 2026
Purbaya menyampaikan pencairan THR direncanakan pada minggu pertama bulan puasa.
Jika awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka estimasi pencairan sekitar 26 Februari 2026 sampai awal Maret 2026.
Meski begitu, tanggal tersebut masih bersifat perkiraan.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek THR Pensiunan 2026 yang Cair, Tidak Perlu Antre ke Bank
Pengumuman resmi jadwal pencairan akan disampaikan langsung oleh Presiden.
Estimasi THR untuk PNS
Besaran THR PNS mengacu pada gaji pokok sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rentang gaji pokok PNS saat ini antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.
THR biasanya terdiri dari:
- Gaji pokok
Baca Juga: Absensi ASN Kini Realtime, Pemprov Maluku Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas
- Tunjangan keluarga (suami/istri 5 persen, anak 2 persen maksimal tiga anak)
- Tunjangan kinerja (tukin)
Karena itu, total THR tiap PNS bisa berbeda tergantung golongan dan tunjangan masing-masing.
Estimasi THR Guru PNS dan PPPK
Untuk guru PNS, nominal mengikuti struktur gaji sesuai golongan I hingga IVe, dengan kisaran Rp1,6 juta sampai Rp6,3 juta per bulan sebagai dasar perhitungan.
Baca Juga: Menu Buka Puasa Anti Ribet! 10 Resep Ayam Simpel, Lezat, dan Menggugah Selera
Sementara guru PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran gaji mulai Rp1.938.500 hingga Rp7.329.900 tergantung golongan.
Besaran THR PPPK juga mempertimbangkan masa kerja. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka diberikan secara proporsional.
Jika kurang dari satu bulan sebelum hari raya, maka tidak mendapatkan THR.
THR Karyawan Swasta
Untuk karyawan swasta, aturan THR mengacu pada masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat satu bulan upah.
Jika kurang dari setahun, perhitungannya: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Baca Juga: Menu Buka Puasa Anti Ribet! 10 Resep Ayam Simpel, Lezat, dan Menggugah Selera
Misalnya, pekerja dengan upah Rp3.916.635 dan masa kerja 5 bulan akan menerima sekitar Rp1.631.931.
Estimasi THR Pensiunan
Merujuk data yang beredar, estimasi THR pensiunan PNS berkisar:
Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Baca Juga: Menu Buka Puasa Anti Ribet! 10 Resep Ayam Simpel, Lezat, dan Menggugah Selera
Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
Golongan IV: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bukan ASN? Bupati Bandung Akan Pastikan ke MenPAN-RB
Nominal tersebut masih berupa perkiraan dan bukan angka final.
THR 2026 untuk PNS, PPPK, guru, hingga pensiunan sudah disiapkan dengan anggaran Rp55 triliun.
Estimasi pencairan pada minggu pertama Ramadan, namun menunggu pengumuman resmi Presiden.
Besaran THR berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan tunjangan masing-masing.
ASN dan pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah.***




